Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Agar Terlindungi dan Tak Hilang, Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan Harus Bersertifikat

Wali Kota Pekalongan,HM Saelany Machfudz saat membuka kegiatan Pembinaan Nadzir dan Sosialisasi belum lama ini. Istimewa

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.

Untuk itu, masyarakat diminta proaktif untuk menyertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini ditekankan oleh Wali Kota Pekalongan,HM Saelany Machfudz saat membuka kegiatan Pembinaan Nadzir dan Sosialisasi belum lama ini.

Kegiatan itu dilaksanakan disertai bersama penyerahan sertifikat tanah wakaf di Wilayah Kecamatan Pekalongan Timur yang digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, kemarin.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Pekalongan mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan pembinaan nadzir sekaligus sosialisasi sertifikasi tanah wakaf ini. Seperti yang diketahui ada lebih dari 800 bidang tanah wakaf di Kota Pekalongan yang sampai saat ini belum disertifikatkan. Sehingga, jika ini terus dibiarkan hal ini bisa menimbulkan masalah dikemudian hari,” ujar Saelany.

Menurut Saelany, tanah wakaf baik berupa tempat ibadah, yayasan dan lain-lain sangat penting untuk disertifikat agar tanah wakaf tersebut terlindungi secara hukum.

Pihaknya menegaskan selaku pimpinan daerah Kota Pekalongan sangat mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung percepatan dan permudahan sertifikasi tanah wakaf.

“Dalam program sertifikat tanah wakaf ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Kami mendorong dan sangat membutuhkan dukungan semua pihak untuk ikut mensukseskan program itu.

Kami bersama BWI dan dibantu BPN Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat dan nadzir yang tanahnya berasal dari wakaf dan belum bersertifikat bisa segera disertifikat.

Dengan dilengkapi sertifikat maka tanah wakaf akan lebih terjamin. Maksudnya, tanah wakaf tersebut tidak sampai hilang atau dijual. Kalau (tanah wakaf) sudah disertifikasi oleh BPN akan lebih baik,” terang Saelany.

Sementara Ketua BWI Kota Pekalongan, K.H. Ahmad Tubagus Surur, M.Ag menjelaskan tujuan pembinaan sekaligus sosialisasi sertifikat tanah wakaf ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada nadzir mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap lahan tanah wakaf tersebut.

“Sosialisasi ini kami menyasar 100 orang perwakilan nadzir atau pengelola tanah wakaf di masjid,mushola dan lembaga yang ada di Kecamatan Pekalongan Timur agar mereka paham mengenai apa tugas dan yang menjadi wewenangnya dalam mengelola harta benda tanah wakaf serta mengetahui bagaimana cara mengurus tanah wakaf di Kantor BPN selaku leading sektornya,” papar Ahmad.

Disampaikan Ahmad lebih lanjut, pelaksanaan tanah wakaf di Kota Pekalongan sebagian dilakukan masih bersifat perseorangan dan hanya dilandasi asas kepercayaan antar pengurus. Pihaknya khawatir jika tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum, ditengarai akan memicu pemindahtanganan tanah wakaf atau gugatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini penting, karena rawan diserobot atau diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, seluruh lembaga keagamaan atau warga kami minta segera mendata tanah wakaf yang dimiliki. Tak hanya tanah wakaf saja, bidang tanah milik masyarakat juga diminta untuk disertifikatkan demi keamanan lahan yang dimiliki,”tandas Ahmad. Frieda|Satria Utama

Exit mobile version