Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Akibat Nekat Gelar Hajatan dengan Panggung Konser Dangdut di Masa Pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi konser. Foto: pixabay.com

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hajatan disertai panggung konser dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan pada tanggal 23 September 2020 lalu. Pasalnya, gelaran panggung konser dangdut tersebut dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19, di mana pemerintah sedang menggalakkan larangan penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

“Polda Jateng telah gelar perkara pada Senin 28 September dan langsung menetapkan (tersangka) atas nama W,” tutur Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).

Menurut Luthfi, Wasmad bersikap kooperatif selama diambil keterangan oleh penyidik. Untuk itu, pemeriksaan akan langsung dilakukan esok hari. “Rabu 30 September pagi akan kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” jelas dia.

Sejumlah barang bukti terkait kasus telah diamankan, termasuk keterangan saksi-saksi. Diharapkan kasus dapat segera dilimpahkan tahap I dalam kaitannya dengan proses pemberkasan.

“(Barang bukti) di antaranya ada pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh Polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi,” Luthfi menandaskan.

Kapolsek Dinonaktifkan

Sebelumnya diberitakan, Polri telah resmi menonaktifkan pejabat Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno, sebagai imbas terselenggaranya hajatan disertai panggung konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

“Jabatan kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolsek-nya diperiksa oleh Propam,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus corona.

Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” tandas Argo. Liputan 6

Exit mobile version