Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Aksi The Power of Emak-Emak di Kebumen Sukses Lumpuhkan Begal Yang Serobot Kalung 10 Gram Saat Bermotor di Jalan. Pelaku Sampai Lari Salah Jalan Dikejar Korban, Akhirnya Terkapar Dikepung Warga

Tersangka begal saat diamankan di Mapolres Kebumen. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi heroik ditunjukkan emak-emak di Kebumen dengan berhasil melawan dan membuat oknum begal yang menjahatinya terkapar.

Aksi the power of emak-emak itu ditunjukkan IT (34) seorang ibu rumah tangga warga Desa Semanding Gombong.

Ia berhasil menggagalkan aksi begal yang berusaha menarik kalungnya pda hari Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian dialami saat ia melintas di Jalan Raya Sempor Baru Desa Jatinegara Sempor.

Perhiasan kalung emas seberat 10,80 gr yang dikenakan ditarik paksa hingga putus oleh seorang begal pada hari itu. Tersangka ternyata kalah gesit sehingga bisa ditangkap.

Adalah tersangka inisial OK (24) pria warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga harus apes, aksinya gagal total. Kalung emas tak berhasil dimiliki, kini harus mempertimbangkan aksinya di hadapan hukum.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya karena panik dikejar oleh korban.

“Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban. Di tengah kepanikannya tersangka salah memilih jalan. Tersangka diamankan warga sekitar, setelah korban meneriaki tersangka,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kapolsek Sempor AKP Sugito, Minggu (6/8/2020).

Awal mula kejadian penjambretan, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka OK, sehingga berbalik arah ingin merebut paksa.

“Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas,” terang AKBP Rudy.

Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti.

“Iya Pak, saya panik. Saya tidak hafal jalan di situ. Saya ditangkap warga karena,” ungkap tersangka OK yang ternyata karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Banyumas.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr. Tersangka divonis 8 bulan kurungan penjara.

Rupanya, hukuman 8 bulan penjara belum sepenuhnya membuatnya jera. Kini hukuman penjara siap menanti di depan mata untuk ke dua kalinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Atas kejadian itu, AKBP Rudy berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok, yang dapat memancing kejahatan. Edward

Exit mobile version