JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anies Terapkan PSBB Ketat, Ridwan Kamil Pilih PSBM dan Padang Kewaspadaan

Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu ( 8/1/ 2020). Dalam rapat tersebut, mereka membahas pencegahan dan penanganan dampak banjir / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika DKI Jakarta resmi menerapkan Prmbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, maka Provinsi Jawa Barat lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Micro (PSBM).

Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19.

Surat ini terbit untuk mengantisipasi terus naiknya angka positif Covid-19 di zona Bogor, Depok, Bekasi yang berbatasan dengan DKI Jakarta.

“Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan,” kata juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk menekan angka yang terus naik. Sementara itu, Jawa Barat lebih memilih PSBB Proporsional dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Ridwan Kamil mengatakan PSBM sudah efektif. Kota Bogor, misalnya, kata dia, bisa menurunkan status risiko kewaspadaan dari zona merah (risiko tinggi) menjadi zona oranye (risiko sedang).

“Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19,” kata Daud.

Daud mengatakan, Surat Edaran yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 12 September 202 tersebut ditujukan pada semua kabupaten/kota di Jawa Barat agar meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Salah satunya, dengan pengetatan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut juga meminta agar bupati/walikota meningkatkan pengawasan pada fasilitas publik dengan mencegah terjadinya kerumunan warga.

Gubernur juga meminta bupati/walikota mengetatkan penegakan sanksi pada pelanggaran protokol kesehatan, dan mulai memberlakukan pengaturan jam operasional kegiatan publik.

“Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik,” kata Daud.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com