Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Awas, Lelang 22 Proyek DPUPR Sragen Rawan Dimainkan. KPK RI Ingatkan LPBJ dan Inspektorat Tak Hanya Jadi Bemper Dinas Pengguna Anggaran!

ilustrasi uang / pixabay

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Sragen mengingatkan dua instansi yang terkait dengan proses lelang proyek di Sragen, yakni Inspektorat dan LPBJ, tak main-main dalam menggelar lelang 22 paket proyek fisik DPUPR APBD Perubahan 2020 ini.

Pasalnya, mereka mengendus lelang proyek 22 paket yang sebentar lagi digelar itu sangat rawan dengan kecurangan serta permainan.

Hal itu dilontarkan melalui rilis yang disampaikan Jumat (11/9/2020). Ketua KPK-RI Sragen, Eko Prihyono mengatakan secara regulasi Inspektorat harus mampu menjaga fungsinya sebagai lembaga pengawasan.

Karenanya ia mengingatkan jangan sampai DPUPR melakukan pelanggaran dalam penyelenggaran lelang. Ia berharap indikasi permainan dan kecurangan pada lelang 17 paket proyek di 2018, terulang kembali.

Begitu pula LPBJ diminta harus obyektif dan jangan sampai mau disetir bahkan dijadikan bemper oleh DPUPR selaku pemilik anggaran.

“Memang secara normatif lelang memang dilakukan terbuka melalui pengumuman secara online. Namun bila pengawasan lemah dan penyelenggaraannya dikendalikan bahkan sampai dikondisikan, pemenangnya bisa diatur. Saya minta indikasi kongkalikong harus dihentikan,” papar Eko, Jumat (11/9/2020).

Sekretaris KPK-RI Wagiyanto alias Wagon, menyampaikan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) mempunyai fungsi pengawasan agar penyelenggaran pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan.

Salah satunya fungsi pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Hal itu sesuai dari PP No 60 tahun 2008, Perpres No 54 Tahun 2010, jo Perpres No 70/2010 terbaru dengan Perpres No 16 Tahun 2018 adalah payung
hukum untuk menjalankan tugas pengawasan PBJ seperti yang dikutip Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa ( LKPP ).

“Bahwa penyebab terjadinya kasus dalam PBJ di antaranya penyimpangan prosedur dengan indikasi rekayasa tertentu, spesifikasi mengarah merk tertentu,” papar Wagon.

Dijelaskan Wagon, indikasi penyalahgunaan wewenang, tentunya  akan ditanyakan terhadap Inspektorat.
Hal itu untuk memastikan apakah inspektorat sudah terbebas dari tiga indikator dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas  rencana lelang perubahan tersebut.

Inspektorat harus berdiri sesuai dengan fungsi dan tugasnya, berani memberi peringatan dan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi. Jangan sampai ada syarat tambahan lelang, sebagai rekayasa tertentu agar rekanan yang dikehendaki bisa diatur, bisa lolos. Ini potensi kecurangan yang bertentangan dengan regulasi khususnya di Perpres No 16 tahun
2018,” jelas Wagon.

Terpisah, Kepala DPUPR Sragen, Marija saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dengan peraturan presiden (Perpres) yang baru dan peraturan Menteri PUPR, proses lelang sekarang sudah sangat transparan sekali.

“Semua rekanan baik lokal maupun luar daerah tidak bisa maupun tidak boleh  dibatasi. Karena lelang di internet sangat terbuka, siapapun bisa mengakses dengan sangat mudah. Persyaratannya pun di permudah, tidak ada yang sulit,” jelas Marija dalam pesan singkatnya kepada awak media.

Secara pasti, Marija menyebut semua rekanan boleh ikut lelang. Ia juga mengatakan yang melakukan pelelangan bukan DPUPR.

Sementara, Inspektur Inspektorat Sragen, Wahyu Widayat belum bisa memberikan penjelasan soal fungsi pengawasan, lantaran pihaknya masih mengikuti diklat di luar kota.

“Nanti akan kami jelaskan secara jelas tupoksi inspektorat, usai diklat,” jelas Wahyu melalui pesan singkat. Wardoyo

Exit mobile version