Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Awas, Tim Penindakan Terbentuk, Warga Karanganyar Tak Boleh Lagi Sepelekan Prokes. Nekat Gelar Acara Kerumunan, Bupati Sebut Bisa Dibubarkan Paksa!

Launching tim penindakan covid-19 Karanganyar. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Karanganyar melaunching pembentukan Tim Penindakan Covid-19 yang bertugas mengawasi dan menindak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Tim ini terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Dinkes serta BPBD yang nantinya akan menindak segara pelanggaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan.

Adapun tugas utama tim tindak covid itu adalah fokus mensosialisasikan sekaligus menegakkan disiplin terhadap perlunya 3 M. Yakni menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta memakai masker.

“Pembentukan Tim Tindak ini sebagai bentuk keseriusan Forkompimda Karanganyar melawan Covid 19,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada wartawan.

Menurut Juliyatmono, dengan dibentuknya tim tersebut sekaligus sebagai warning bagi masyarakat agar patuh taat terhadap protokol kesehatan sebagai cara manjur mencegah Covid- 19.

Jika masyarakat masih saja menyepelekan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi oleh Tim Tindak.

Sanksi itu bisa berupa sosial dan lainnya. Bahkan jika ada yang nekat menggelar acara tanpa izin dan mengundang kerumunan massa bisa dibubarkan secara sah legal oleh tim tersebut.

Untuk itu ia meminta masyarakat sadar akan patuh terhadap protokol kesehatan. Bupati menegaskan saat ini angka Covid-19 di Karanganyar cenderung menurun.

Namun karena pergerakan sulit diprediksi maka mencegah itu lebih baik ketimbang mengobati.

“Sekarang ini justru orang yang sehat perlu diketati agar tidak tertular covid,” lanjutnya.

Sementara Danrem 074 Warastratama Surakarta, Kol Inf Rano Tilaar menambahkan TNI sifatnya hanya membantu pada Tim Tindak tersebut.

Sehingga peran anggota tim lainya dari unsur Polri dan unsur Pemkab lah yang harus dominan menegakkan disiplin covid.

“Dalam hal ini TNI tidak lakukan penindakan sanksi tetapi lebih berperan di belakang. Sebab yang boleh menindak adalah polisi, Satpol dan BPBD,” tandasnya.

Danrem mengingatkan bahwa kewaspadaan terhadap lingkungan sangat utama. Karena wilayah penyebaran covid ini tanpa batas bisa dimanapun sehingga jaga jarak itu adalah cara penangkal ampuh. Selain mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menegaskan masing-masing anggota tim memiliki tugas pokok.

“Semua ini tujuannya satu yaini mengingatkan masyarakat untuk disiplin melakukan 3 M tersebut,” ungkapnya. Beni Indra

Exit mobile version