SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Masaran menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat judi di Dukuh Ngijo, Masaran, Sragen, Kamis (17/9/2020) petang.
Di rumah Jonny Sihombing (45) di Dukuh Ngijo RT 34 itu, polisi mengamankan tiga tersangka yang sedang asyik berjudi remi. Ketiga orang yang ditangkap itu masing-masing Suherno Siburian (22) warga Dukuh Pakis Etan, RT 20, Masaran, Sragen, Amran Iman Sinaga (37 th) warga Dukuh Jambangan RT 07, Desa Peteng, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
Satu lagi adalah Bona Kessel Sinaga (44) warga Dukuh Tegalrejo RT 22, Desa Masaran, Masaran, Sragen.
Data yang dihimpun, penggerebeken terjadi pukul 16.45 WIB. Bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang sering berlokasi di rumah Jonny Sihombing.
Berbekal informasi itu, tim Polsek yang dipimpin Kapolsek AKP Joko Widodo, menggerebek lokasi rumah Jonny. Dari penggerebekan, polisi mengamankan tiga tersangka sedang pemilik rumah dijadikan saksi.
Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti di antaranya dua set kartu remi, uang tunai Rp 700.000 dan tikar yang dijadikan alas untuk main.
“Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti. Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” papar Kasubag Humas Iptu Suwarso, Jumat (18/9/2020). Wardoyo