JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bos Investasi Rangrang CV MSB Sragen, Sugiyono Nekat Gugat Kapolda Jateng. Tak Terima Ditetapkan Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang Hingga Puluhan Aset Mobil Serta Sertifikatnya Disita

Perwakilan tim kuasa hukum Dirut CV MSB, Pardiman saat menunjukkan surat bukti-bukti yang diajukan ke sidang gugatan praperadilan kliennya, Jumat (25/9/2020). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah dua bulan ditahan di Polda Jateng, Sugiyono (45), Direktur Utama CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen yang bergerak di bidang investasi semut rangrang, membuat kabar mengejutkan.

Bos asal Dusun Kroyo RT 15/5, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu nekat menggugat Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Kapolda digugat praperadilan oleh Sugiyono melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Dharma Satya Graha Solo.

Kapolda digugat atas proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan barang maupun aset berharga milik Sugiyono.

Bahkan, gugatan praperadilan itu kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Pardiman mengatakan gugatan diajukan ke PN Sragen pada tanggal 3 September 2020 lalu. Gugatan diajukan ke PN Sragen lantaran locus delictinya ada di Sragen.

“Panggilan sidang perdana pada tanggal 21 September 2020 lalu. Dan hari ini tadi sudah sidang kelima dengan agenda pembuktian surat-surat bukti yang kami ajukan sebagai dasar gugatan,” papar Pardiman, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (25/9/2020).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Pardiman menguraikan gugatan itu diajukan lantaran kliennya menganggap semua proses mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dilakukan tim Reskrimum Polda Jateng, tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Sebab kliennya langsung ditahan di Polda Jateng setelah menerima surat panggilan terakhir tanggal 3 Agustus 2020 lalu.

Kliennya yang dilaporkan ke Polda Jateng pada 10 Oktober 2019, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

“Penetapan tersangka secara resmi, tidak mengetahui. Begitu dapat surat panggilan terakhir 3 Agustus itu kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng sampai sekarang. Kemudian klien kami disebut dilaporkan oleh 90 orang mitra dengan nominal kerugian Rp 9,8 miliar, tapi yang diperiksa baru 11 pelapor saja. Apakah itu sudah bisa mewakili yang 90 pelapor. Apakah laporan itu betul apa enggak, itu yang kami uji di praper ini,” jelasnya.

Kemudian, proses penyitaan aset-aset seperti sertifikat, empat mobil, truk box milik kliennya, juga dinilai ada cacat hukum.

Karenanya, tim kuasa hukum bersinergi untuk melakukan upaya hukum praperadilan guna menguji materi benar tidaknya proses penahanan dan penyitaan aset itu.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Tadi dalam pembuktian, kami sampaikan bukti-bukti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direskrimum Polda Jateng No B 55/V/Res.1.24/2020/Reskrimum dan empat kopian surat tanda penerimaan,” jelasnya.

Pardiman menyampaikan gugatan praperadilan juga dilakukan sebagai salah satu upaya kliennya memenuhi komitmen membayar kewajibannya kepada mitra-mitranya.

Sebab, menurutnya, para mitra sebenarnya masih sangat berharap kliennya bisa keluar sehingga bisa tetap memenuhi komitmen untuk mengembalikan uang kepada mitra.

“Menurut data yang kami himpun, klien kami Pak Sugiyono tetap akan memenuhi sesuai kewajibannya. Dengan jarak waktu yang disepakati 3 tahun. Tapi baru berjalan 1 tahun, Pak Sugiyono sudah ditahan sehingga dia tidak bisa melakukan kewajibannya,” terangnya.

Mewakili kliennya, Pardiman sangat berharap gugatan praperadilan bisa dikabulkan oleh hakim PN yang menyidangkan perkara itu.

Ia menambahkan sidang lanjutan gugatan praperadilan akan digelar Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan pada 29 September mendatang.

Pada sidang sebelumnya yang dipimpin hakim tunggal PN Sragen, Pardiman menyebut pihak tergugat yakni Polda Jateng juga sempat menghadirkan pejabat dari Polda untuk mengikuti persidangan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com