JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Yuni Umumkan Sragen Turun Jadi Zona Oranye Covid-19. Tegaskan Hajatan Tidak Dilarang, Soal Izin Keramaian Kewenangan Polres!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memyampaikan saat ini Kabupaten Sragen sudah lepas dari zona merah menjadi zona oranye covid-19.

Laju tambahan kasus yang mulai mereda dan banyaknya pasien positif yang berhasil sembuh, membuat status Sragen kini sudah masuk zona oranye dan risiko sedang.

Hal itu diungkapkan Bupati Yuni kepada wartawan, Jumat (25/9/2020). Ia menyampaikan penurunan status itu didasarkan hasil kajian epidemologi yang dilakukan sejak Senin (21/9/2020) lalu.

”Artinya Sragen merupakan daerah yang berisiko sedang untuk penularan covid-19,” paparnya.

Yuni menguraikan dengan masuk zona oranye, hal itu berimplikasi bahwa risiko penyebaran kasus covid-19 di Sragen saat ini masuk kategori sedang.

Menurutnya, saat ini indeks Sragen ada di angka 1,918 yang menandakan angka positivity rate-nya diangka tersebut.

“Parameternya banyak yang harus di cek. Seperti prosentase komulatif kasus sembuh dari total kasus positif. Penurunan kasus positif lebih dari 50 persen, mortality rate kasus positif per 1.000 penduduk sekian persen dan kecepatan laju insidensi. Dengan ini positive ratenya kita berada di 1,91,” terangnya.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan dengan masuk zona oranye, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan instansi dan institusi lain terkait kebijakan-kebijakan pelonggaran.

Salah satunya soal izin keramaian yang kewenangannya ada di tangan Polres. Terkait hajatan, Yuni menegaskan pemerintah Kabupaten Sragen tidak melarang warga menggelar hajatan.

Namun, hajatan tetap harus mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2020. Seperti jumlah tamu maksimal 50 persen dari kapasitas, protokol kesehatan, jaga jarak antar tamu dan lain sebagainya.

”Semua yang menggelar hajatan patuhi perbup itu, sudah ada SOP-nya kita tidak melarang. Kalau izin keramaian izinnya ke Polres. Saya sudah kordinasi dengan Pak Kapolres memberi tahu kalau kita sudah zona oranye, agar dipertimbangkan kebijakan baru. Beliau akan mempertimbangkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Pihaknya sudah memberikan alasan yang rasional pada kepolisian untuk menampung aspirasi warga. Selanjutnya untuk memberi izin keramaian bukan lagi menjadi wewenang pemerintah daerah tetapi di Polres.

Meski sudah zona oranye, ia tetap mengimbau masyarakat menaati protokol kesehatan. Yakni cuci tangan, jaga jarak, pakai masker dan hindari kerumunan agar pandemi covid-19 bisa segera mereda.

Ditambahkan Yuni, karena akan cuti mulai 26 September besok, sebagai ketua Gugus Covid-19, ia juga sudah menyerahkan mandat ke Wakil Ketua Gugus tugas Covid-19 Dedy Endriyatno.

Pihaknya tetap berharap DKK dan Gugus Tugas konsisten melakukan penanganan dan pencegahan agar wabah covid-19 bisa diputus. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com