JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Catat, Mulai 26 September Wabup Sragen Bakal Naik Jadi Plt Bupati. Bupati Yuni Bakal Tinggalkan Rumah Dinas Mulai Jumat Malam dan Kembali ke Dayu Park

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tampuk pimpinan pemerintah kabupaten Sragen mulai 26 September akan berganti. Wakil Bupati, Dedy Endriyatno bakal naik menggantikan bupati dengan status pelaksana tugas (Plt) bupati.

Kepastian itu menyusul penunjukkan Wabup sebagai Plt Bupati oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Penunjukan Plt dikarenalan Bupati Yuni yang maju di Pilkada Sragen akan memasuki masa cuti kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan sesuai hasil konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Jateng, karena bupati tidak mundur dan berhalangan tetap, maka penunjukkan Plt Bupati bisa dilakukan oleh bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Dan bupati selaku PPK sudah menunjuk wakil bupati sebagai plt bupati untuk menggantikan tugas-tugas bupati selama cuti,” paparnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Sekda menguraikan bupati dalam hal ini, hanya mengambil cuti di luar tanggungan negara. Sehingga secara yuridis dan legal formal, statusnya masih sebagai bupati.

Menurutnya, bupati sudah mendapat persetujuan gubernur dan akan cuti kampanye mulai 26 Desember hingga 5 Desember.

“Izin cuti bupati sudah disetujui,” terangnya.

Terkait kewenangan, Tatag menjelaskan Plt bupati memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas bupati. Namun untuk kebijakan strategis di luar keuangan daerah dan persona kepegawaian persona harus tetap berkoordinasi dengan bupati.

Soal independensi Plt Bupati saat Pilkada, Tatag merasa tak perlu menjawab. Ia meyakini penunjukan sebagai Plt itu tentu sudah mengandung konsenkuensi untuk menjaga profesionalitas.

Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati ditemui usai pengundian tata letak gambar paslon, tadi siang, memgatakan karena di Sragen, hanya bupati yang maju Pilkada, maka penunjukan Plt bisa langsung oleh bupati tanpa harus ada surat dari Mendagri atau Gubernur.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Karena di Sragen, Wabup tidak mencalonkan diri ke Pilkada, sehingga bupati hanya perlu memberi surat tugas sebagai pelaksana tugas harian atau Plt yang secara otomatis adalah wabup,” terangnya.

Yuni yang akan berpasangan dengan Cawabup Suroto dan melawan kotak kosong, menambahkan dirinya akan cuti kampanye terhitung mulai 26 September sampai 5 Desember.

Sebagai konsekuensi, ia pun tidak akan menempati rumah dinasnya per tanggal tersebut.

“Saya mulai Jumat (25/9/2020) malam Sabtu besok sudah tidak menginap di pendapa lagi. Nanti nginapnya di Ndayu Park,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com