JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik setelah mengendarai helikopter untuk keperluan pribadi.
Hal itu merupakan keputusan Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik yang digelarnya.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan sidang melalui daring, Kamis (24/9/ 2020).
Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun dijatuhi sanksi ringan yakni teguran tertulis II.
“Agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ucap Tumpak.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK pada 24 Juni 2020. Firli diketahui melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua pada pertengahan Juni 2020.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.