Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ditinggal Pergi Penghuninya, Rumah di Pabelan Dibobol Maling, Dua Pelaku Berhasil Dikeler Petugas

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukan kedua tersangka pelaku tindak kejahatan pencurian rumah kosong beserta barang bukti tindak kejahatan kepada para awak media di Mapolres Semarang. Istimewa

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sindikat pelaku tindak kejahatan pencurian di rumah kosong berhasil ditangkap Jajaran Polres Semarang. Dua penjahat berhasil diringkus setelah melakukan aksi jahatannya di rumah milik milik Agus Supriyatno (45) warga Dusun Semare RW 03 Desa Glawan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Data yang berhasil dihimpun, tersangka pertama yang ditangkap, Sudarmono alias Pleki (27) warga Dusun Dukuh Timur RW 10 Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan ini, petugas langsung meringkus M. Arifin alias Mentreng (36) warga Dusun Gemah RW02 Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Kini, kedua tersangka merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono kepada para awak media menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan membobol rumah korban.

Modus yang digunakan tersangka memanfaatkan kondisi rumah kosong yang dijadikan target tindak kejahatan tersebut. Para tersangaka berhasil menggondol 1 unit laptop merek Lenovo dan 1 unit handphone (HP) Xiomi Redmi Note 1 beserta dusbook.

“Modusnya, kedua tersangka membobol rumah saat dalam keadaan kosong yang tengah ditinggal pergi seluruh penghuninya. Selanjutnya para tersangka menggondol sejumlah barang berharga milik korban,” terang AKBP Gatot, kemarin.

“Barang-barang milik korban yang dibawa lari pelaku yakni 1 unit laptop merek Lenovo dan 1 unit handphone (HP) Xiomi Redmi Note 1 beserta dusbook,” imbuh Kapolres Semarang.

Lebih detail, Kapolres mengungkapkan, setelah menerima laporan adanya kasus pencurian tersebut, petugas langsung menggelar penyelidikan dan menggelar olah TKP di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, selanjutnya petugas dapat menemukan ciri-ciri para pelaku tindak kejahatan pencurian tersebut.

“Setelah mengetahui cirri-ciri para tersangka, petugas berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya,” terang dia.

Kapolres menyebutkan, tersangka pertama yang ditangkap yakni Sudarmono alias Pleki (27) warga Dusun Dukuh Timur RW 10 Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Berikutnya, setelah mengorek keterangan tersangka Sudarmono petugas berhasil menangkap tersangka bernama M. Arifin alias Mentreng (36) warga Dusun Gemah RW02 Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

“Kedua tersangka beraksi mengendarai motor berboncengan. Keduanya berkeliling mencari sasaran rumah kosong. Tugas tersangka Arifin menunggu di pinggir jalan, sedangkan tersangka Sudarmono yang membobol rumah dan mengambil barang berharga milik korban,” terang dia.

“Sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 buah laptop, 1 buah HP dan dusbook, 1 lembar kwitansi jual beli laptop, sabit untuk mencongkel pintu rumah, dan 1 unit motor Yamaha Yupiter Z digunakan melancarkan aksi,” terang dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” sambung AKBP Gatot Hendro Hartono. Satria Utama

Exit mobile version