Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DPRD Karanganyar Rame-Rame Desak Bupati Segera Bangun Mal Pelayanan Publik. Ini Beberapa Pertimbangan Krusialnya!

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diakhir masa sidang Tahun 2020, DPRD Kabupaten Karanganyar mendesak Bupati Juliyatmono segera memprogramkan terwujudnya Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai sistem terkini pelayanan birokrasi cepat kilat serta memudahkan masyarakat.

Pasalnya keberadaan MPP itu dinilai penting untuk pemenuhan kelayakan dan kebutuhan akan kualitas prima pelayanan birokrasi di Karanganyar cukup pesat.

Selain itu kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai cukup memadai sehingga sudah selayaknya bupati selaku pemangku kepentingan warga Karanganyar sudah harus mulai berpikir untuk berdirinya MPP.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko mengatakan DPRD sudah meluncurkan Raperda inisiatif tentang MPP dan keolahragaan yang segera dibahas minggu ini.

Ia mengatakan Raperda inisiatif tentang MPP dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sudah disetujui melalui Rapat Paripurna untuk dibahas bersama eksekutif.

“Ya memang DPRD lah yang mengajukan Raperda Inisiatf tentang Mal Pelayanan Publik MPP serta Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan,” paparnya, Rabu (30/9/2020).

Setelah disetujui dibahas maka Kamis (1/10/2020) akan dilakukan pembahasan tentang pemandangan fraksi terhadap dua Raperda tersebut.

Ia berharap Karanganyar segera memiliki Perda baru dan prestisius tentang MPP serta Raperda Keolahragaan. Menurutnya, dua hal itu sebagai sesuatu yang dirasa baru karena di Soloraya pun belum ada yang memiliki MPP.

Sementara itu, Ketua Badan Pembahasan Raperda MPP dan Keolahragaan, Joko Pramono mengatakan melihat kemajuan pesat serta tuntutan akan pelayanan prima, birokrasi di Karanganyar sudah layak menerapkan sistem peradaban tercanggih era keempat yakni dengan mendirikan Mal Pelayanan Publik MPP.

“Kalau dulu sistem pelayanan publik dari sistem satu atap lalu meningkat pada sistem pelayanan terpadu dan terakhir One Stop Service. Maka peradaban terkini adalah Mal Pelayanan Publik yang diyakini sangat memuaskan standar tuntutan pelayanan terkini,” tandasnya.

Joko menjelaskan MPP dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia yang mana lebih progresif. Karena sisten itu memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam satu sistem dan dalam satu gedung.

Selain itu, pelayanan MPP juga berbasis elektronik sistem sehingga mudah diakses publik sehingga menambah kenyamanan publik.

“Kami optimis jika Bupati menyambut program ini dan ngotot agar bisa terwujud karena ini semua untuk dan memberikan terbaik pada publik Karanganyar,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mencontohkan sejumlah daerah kabupaten kota yang kondisinya kurang lebih sama dengan Karanganyar saja bisa melaksanakan.

Sedangkan Kabupaten Karanganyar tergolong daerah maju tentu bisa melaksanakan jika ada keseriusan.

“Kita lihat Kabupaten Kulonprogo sudah memiliki MPP pada 2018 lalu terakhir Kabupaten Banyumas pada 2019. Kita berharap Kabupaten Karanganyar pada 2021 bisa memiliki Mal Pelayanan Publik,” tandas Bagus Selo.

Dijelaskan Bagus setelah sejumlah kota besar memiliki MPP kini banyak kabupaten kota lainya mengikuti dinamika tersebut.

Pasalnya MPP dalam era milenial ini adalah menjadi kebutuhan maka pemkab sebaiknya bisa memotorinya.

“Saat ini ada 14 MPP di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Menurut Bagus Selo, Kamis besok akan dilakukan pembahasan bersama DPRD dan Bupati dengan agenda Pemandangan Fraksi terhadap dua Raperda tersebut. Beni Indra

Exit mobile version