Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gara-gara Virus Bernama Corona, TMMD Sengkuyung di Desa Terpinggir Sragen Terpaksa Digelar Tanpa Upacara. Tapi Dandim Pastikan Proyek Jalan Cor Blok Sepanjang 947 Meter Tetap Dilaksanakan 30 Hari!

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Dandim Sragen saat pembukaan TMMD. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Merebaknya virus Corona mempunyai pengaruh besar dalam ekonomi, sosial, dunia pendidikan dan kehidupan sehari hari.

Demikian juga dalam dunia militer. Upacara pembukaan TMMD sengkuyung tahap III tahun 2020 di desa terpinggir Sragen yakni Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, hari ini terpaksa dibuka tanpa ada upacara, Selasa (22/09/2020).

Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno mengatakan berdasar ST dari Danrem 074/Wrt bernomor ST/217/2020 tertanggal 13 Maret 2020 dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia, upacara pembukaan memang ditiadakan.

“Namun untuk pekerjaan tetap berjalan seperti biasa waktunya 30 hari dan rencana ditutup tanggal 21 Oktober 2020,” papar Dandim.

Pihaknya juga akan menerapkan protokoler kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan TMMD. Baik kegiatan fisik di lapangan maupun nonfisik di ruangan dengan mewajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, tidak berkerumun dan menjaga jarak.

TMMD di Gilirejo Miri ini tidak banyak berubah seperti sasaran sasaran di TMMD terdahulu yakni sasaran fisik dan non fisik.

Sasaran fisik berupa Cor blok jalan sepanjang 947M Lebar 2,5 M tebal 12 Cm sedangkan Rehab rumah tidak layak huni sebanyak 18 unit dan jamban sehat 21 unit.

Untuk sasaran non fisik berupa penyuluhan tentang wasbang, pertanian dan perkebunan, peternakan, kesehatan, protokoler kesehatan covid-19, pemberlakuan new normal, Kamtibmas dan lain lain.

Pelaksanaan pembukaan TMMD hari ini hanya penandatanganan naskah dan penyerahan berita acara serah terima program TMMD Sengkuyung tahap III TA 2020 dari Bupati Sragen kepada Dandim 0725/Srg Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno di ruang transit Pemkab Sragen.

Hanya 13 Orang undangan yang menyaksikan penandatanganan dan tanpa ada amanat. Diantaranya Ketua DPRD, Kapolres sragen, Kajari, KA DPUPR, Danramil Miri, Kapolsek Miri, Camat miri, Kepala Dinas PMD, KA UPTPK, KA PMI, Kepala Bapeda dan Kepala Desa Gilirejo, Kadus Pringapus Desa Gilirejo. Wardoyo

Exit mobile version