Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hendak Pamit Pindah Tugas, Oknum Guru Olahraga Malah Pesta Narkoba Bersama Teman. Ditangkap dalam Kondisi Sakau

Ilustrasi narkoba.

PRABUMULIH, JOGLOSEMARNEWS.COM Ada saja ulah oknum guru satu ini. Bukannya menjadi contoh yang baik, oknum guru olahraga berinisial NS (38) ini malah kedapatan sedang pesta narkoba bersama temannya.

Oknum guru di sebuah SMP di Prabumulih, Sumatera Selatan itu digerebek Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (5/9/2020) dini hari, sekitar pukul 00.05 waktu setempat.

NS ditangkap polisi saat menggelar pesta narkoba bersama temannya. Parahnya lagi, saat ditangkap, ia sedang dalam keadaan sakau karena pengaruh narkoba yang dipakainya.

Bersama NS, yang tercatat sebagai warga Lampung, polisi juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba bernama Azwar (63), warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Keduanya diringkus polisi ketika merayakan pesta perpisahan NS di rumah kontrakan yang merupakan tempat tinggal Azwar.

Dari tangan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram, satu buah pirek kaca yang masih ada sabu dengan berat 1,45 gram, dan dua lembar plastik klip bening sisa pemakaian.

Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke sel tahanan Polres Prabumulih, sementara satu pelaku lain inisial AJ masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat ke tim opsnal Polres Prabumulih. Dalam laporan tersebut diketahui di rumah tersangka sering terjadi transaksi dan pesta narkoba yang membuat resah masyarakat.

Mendapat laporan itu tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan dua pemuda yang tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.

Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dan dua lembar plastik bening di lemari dan satu paket sabu dibungkus plastik sisa pemakaian kedua pelaku serta satu kaca pirek yang ditemukan dari kantong pelaku NS.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Fadillah Ermi mengungkapkan, kedua pelaku diringkus saat tengah pesta sabu dan bandar tempat membeli sabu masih dalam pengejaran petugas serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.

“Kedua pelaku akan kita jerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU no 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Satu pelaku inisial AJ masih kita buru,” tegasnya.

Sementara itu, Azwar mengakui perbuatannya pesta sabu sengaja sebagai perpisahan dengan NS yang akan pindah dan pulang kampung.

“Saya beli sabu ke anak angkat saya AJ, lalu saya bawa dan kami pakai sabu bersama.

Saya sudah lama tidak pakai tapi karena mau perpisahan dengan NS jadi kami pakai,” katanya seraya mengakui jika sebelumnya sudah pernah masuk penjara lantaran kasus narkoba.

Sedangkan NS mengakui dirinya hendak pulang kampung dan berpamitan ke rumah Azwar. Namun di lokasi dia malah diajak pesta narkoba.

“Saya datang ditanya ada uang atau tidak kata Azwar, saya cuma ada Rp80.000, lalu dibelikan sabu dan kami pakai,” kata NS yang mengaku sudah delapan tahun bertugas di sebuah SMP negeri di Prabumulih.

Exit mobile version