Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kabar Baik, Kini Penumpang Pesawat Tak Perlu SIKM Lagi

Pesawat Garuda Indonesia / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat kini tak perlu terlalu repot dan khawatir jika hendak melakukan perjalanan dengan pesawat. Pasalnya, penumpang pesawat tidak diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Termasuk saat pemberlakukan PSBB total jilid 2 di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020). Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.

“Untuk udara tidak ada efek. SIKM tidak ada,” ujar Novie saat dihubungi Tempo, Minggu (13/9/2020).

Saat ini, penumpang pesawat hanya perlu menunjukkan dokumen berupa hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan non-reaktif corona dan tes usap (swab tes dengan metode PCR) dengan hasil negatif Covid-19. Selain itu, penumpang perlu mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan penutup wajah (faceshield), serta menjaga jarak.

Kementerian Perhubungan juga masih membatasi kapasitas penumpang maksimal 70 persen dari total kuota penumpang per armada seperti yang berlaku sebelumnya. Aturan ini tidak berubah di fase PSBB kedua.

“Untuk kapasitas penumpang ya berlaku seperti yang ada saat ini,” tutur Novie.

PSBB DKI Jakarta jilid II diberlakukan mulai 14 September 2020 hingga dua pekan setelahnya. Rem darurat ini ditetapkan setelah pemerintah provinsi menemukan ada peningkatan penularan Covid-19 yang masif selama 12 hari sejak 1 hingga 12 September 2020. Dalam 12 hari, kasus positif corona di DKI bertambah sebanyak 3.840 kasus.

Kementerian Perhubungan tidak mengubah aturan bagi penumpang yang ingin keluar-masuk Jakarta dengan rute jarak jauh, meski pemerintah provinsi kembali melakukan pembatasan besar.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan mobilisasi penumpang masih mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-10 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kalau yang antar-kota tetap seperti di PM 41 dengan SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Adita. Sementara itu untuk angkutan perkotaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, pemerintah membatasi kapasitas maksimal penumpang 50 persen.

Exit mobile version