JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Lama tak terdengar kabarnya, akhirnya Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun, Jumat (11/9/2020).
Idrus Marham sebelumnya divonis bersalah karena terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
“Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Rika menyebut lama pidana dua tahun sudah selesai berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi. Denda Rp 50 juta juga disebut telah dibayarkan Idrus pada 3 September 2020.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Juli 2019 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham. Namun Idrus segera mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Pada 3 Desember 2019 Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara.
Idrus Marham dinilai terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp 2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek “Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
