Beranda Umum Nasional Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel Berlaku Sampai dengan Kebutuhan Terpenuhi

Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel Berlaku Sampai dengan Kebutuhan Terpenuhi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto: Dok BPNB/M Arfari Dwiatmodjo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan isolasi mandiri terhadap pasien Covid-19 di sejumlah hotel berlaku sampai dengan kebutuhan pasien isolasi mandiri itu tercukupi.

Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia mengatakan, isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 di sejumlah hotel itu bekerja sama dengan beberapa hotel.

“Akan dibiayai pemerintah,” kata Wiku kepada Tempo, Selasa (15/9/2020).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan dana yang akan digunakan untuk mendanai program tersebut berasal dari realokasi anggaran program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga :  Apresiasi GTK 2025: Pemerintah Dorong Inovasi dan Keteladanan Guru Indonesia

Pemerintah bekerja sama dengan 15 hotel bintang dua dan bintang tiga di Jakarta dengan kapasitas 3.000 pasien.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, ada 1.500 kamar hotel untuk menampung sekitar 3.000 pasien itu. Terawan menjelaskan, beberapa di antaranya grup hotel Accor, Novotel, Ibis, Tauzia, Harris.

“Jumlah hotel ini dapat ditambah 15 sampai 30 hotel jika diperlukan,” ucap Terawan. Seluruh grup hotel itu, menurut dia, akan membantu pemerintah untuk kebutuhan isolasi pasien di luar Jakarta.

www.tempo.co

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.