Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jadi Maling Spesialis Ponsel Kuli Bangunan, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi

Ilustrasi penjara

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di masa sulit selama pandemi ini, apapun bisa diembat oleh para pelaku kejahatan. Termasuk, handphone milik para kuli bangunan pun menjadi tren sasaran diembat maling.

Terkait dengan hal itu, Polsek Kembangan telah menangkap dua orang maling berinisial MA (29) dan RH (32), karena terlibat kasus pencurian HP. Dua maling ponsel itu memang sering menyasar barang-barang milik para kuli bangunan di lokasi proyek.

“Mereka bisa dikatakan spesialis pelaku pencurian handphone karena berdasarkan keterangannya, pelaku sudah melakukan berkali-kali,” kata Kapolsek Kembangan Komisaris Imam Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).

Dari hasil keterangan pelaku, mereka pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dan menjalani hukuman atas kasus yang sama. Usai keluar dari penjara, keduanya kembali mencuri ponsel.

“Mereka melakukan aksinya sejak tahun 2019, hasil curiannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Imam.

Dalam melakukan pencurian ponsel para kuli bangunan, mereka beraksi di beberapa tempat, antara lain wilayah Jakarta Barat, Ciledug, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Nico purba menjelaskan modus para pelaku ini dengan berpura-pura mampir di depan proyek menggunakan sepeda motor. Ketika ada kesempatan pelaku mengambil ponsel milik pekerja bangunan.

Modus lain kedua pelaku adalah mencari sepasang remaja yang sedang berpacaran. Pelaku mengaku sebagai Security dan mengancam remaja tersebut serta meminta ponsel milik mereka.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel, 1 buah dus HP dan 2 unit aepeda motor,” katanya.

Kedua maling ponsel itu dijerat Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dan 372 KUHP tentang pencurian. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Exit mobile version