JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Sebut Perkaranya Bukan Korupsi

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2019. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membeberkan alasannya mau menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo.

Menurut dia, kasus yang ditangani bukan korupsi. “Kasus ini tidak terkait korupsi,” kata dia lewat pesan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.

Busyro mengatakan kasus yang menjerat Bambang bersifat administrasi. Dia menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan Asian Games di era Orde Baru.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

“Missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru dulu,” kata dia.

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait masalah utang-piutang Sea Games 1997. Sri memperpanjang pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

Dikutip dari lama PTUN DKI Jakarta, gugatan diajukan Bambang pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com