Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Joko Tjandra Janjikan USD 1 Juta untuk Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Djoko Tjandra disebut bersedia menyediakan imbalan sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp 15 miliar untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).

“Namun uang akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan PSM. Hal itu sesuai dengan proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh keduanya kepada Djoko Tjandra,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, Djoko Tjandra disebut-sebut bersedia memberikan uang sebesar USD 10 juta atau kurang lebih Rp 148 miliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengurus keperluan fatwa bebas tersebut.

Djoko Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang muka USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

Selanjutnya, dari uang USD 500 ribu itu, Jaksa Pinangki memberikan USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking.

Sisanya, USD 450 ribu, digunakan Jaksa Pinangki untuk membiayai kebutuhan hidupnya yakni menyewa apartemen di New York, membayar kartu kredit, membayar perawatan kecantikan, menyewa Apartment Essence Darmawangsa dan Apartment Pakubuwono Signature.

Hanya saja, kerja sama Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan putus di tengah jalan lantaran eks buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu merasa curiga.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Pinangki disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor; Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU; dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor sub Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Exit mobile version