Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Kematian Pasien Rizky Adi Nugroho Saat Diopname di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, Keluarga Tuntut Ada Mediasi Ulang. DKK Klaim Penangan Rumah Sakit Sudah Prosedural

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK)  Karanganyar menyatakan terkait sengketa gugatan pasien terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar dinyatakan bahwa penanganan sudah sesuai standar operasional prosedur alias SOP medis.

Pernyataan tersebut berdasar dari klarifikasi yang dilakukan Dinkes terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar menyusul adanya aduan dari pihak keluarga kepada Dinkes.

Sekretaris Dinas Sekdin Dinkes Karanganyar dr Purwati mengatakan pihaknya sudah memanggil RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.

Manajemen dipanggil untuk diklarifikasi secara detail tentang penanganan medis terhadap pasien Rizky Adi Nugroho Purnama Putro (12) yang diketahui meninggal dunia saat opname.

“Berdasar penjelasan pada klarifikasi tersebut memang penanganan yang dilakukan RS PKU Muhammadiyah Karanganyar sudah sesuai prosedur,” ujarnya usai ditemui disela  acara audiensi dengan Komisi D DPRD Karanganyar Senin (28/09/2020).

Menurut Purwati, dengan sudah dilakukan pelayanan sesuai SOP maka ranah Dinkes sudah menganggap tidak ada masalah secara medis.

Namun jika masih ada yang belum puas dan membawa kasus itu ke ranah hukum, menurutnya hal itu adalah diluar kewenangan Dinkes.

“Kami ke DPRD karena diundang oleh dewan terhadap aduan dari keluarga pasien untuk dilakukan audiensi dengan sejumlah pihak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Sari Widodo mengatakan hasil audiensi antara pihak keluarga pasien dengan RS PKU Muhammadiyah adalah disepakati untuk dilakukan mediasi ulang di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Pasalnya saat ini sidang perdata di PN sudah berlangsung.

“Kami hanya fasilitator saja atas kesepakatan kedua belah pihak bahwa akan dilakukan mediasi ulang di pengadilan,” ujarnya.

Secara teknis, ia menyebut hasil audiensi akan diserahkan kepada pimpinan dewan guna ditindaklanjuti.

“Nanti pimpinan yang akan melakukan komunikasi dengan PN,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, dr Aditya membenarkan adanya permintaan mediasi ulang dari keluarga kepada DPRD sebagai fasilitator.

“Kita ndak ada masalah soal mediasi ulang hanya saja sidang perdata sudah berjalan. Sehingga apakah memungkinkan atau tidak tergantung pengadilan,” ungkapnya.

Menurut dr Aditya pihaknya bersikukuh sudah melaksanakan standar pelayanan sesuai prosedur medis.

Agus Sumari, selaku wakil dari keluarga korban yang mendampingi audiensi tersebut mengaku sangat berharap bisa dilakukan mediasi ulang.

“Ya kami menunggu tindak lanjut dewan atas kesepakatan mediasi ulang di pengadilan,” ujarnya.

Pada Audiensi itu Komisi D DPRD Karanganyar mengundang juga Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia IDI Karanganyar juga Dinas Kesehatan serta pihak kesatu dan pihak kedua.
Beni Indra

Exit mobile version