Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kebijakan Sanksi Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Berhasil Ubah Status Zona di Kudus

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo saat berpidato sebelum pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid Agung Kudus, Jumat (31/7/2020) lalu. Istimewa

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Operasi pengetatan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Kudus terus digencarkan. Dalam pelaksanaannya, melibatkan Polisi, TNI bersama dengan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP).

Pengetatan protokol kesehatan tersebut berlaku ke semua kalangan, mulai dari untuk, warga sipil biasa, pedagang, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke jajaran kepolisian.

Pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang tak memakai masker di Kabupaten Kudus, dinilai efektif menekan penyebaran covid-19. Operasi ini digelar merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memang berpengaruh luar biasa terhadap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksana Tugas Bupati Kudus M Hartopo menegaskan, setelah digencarkannya operasi pengetatan protokol kesehatan dan pemberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak disiplin protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah dengan berhasil mengubah status wilayah yang awalnya zona merah turun menjadi zona oranye.

“Sejak pemberlakuan perbub pada akhir Agustus 2020, temuan pelanggaran memang masih ada, namun untuk wilayah tertentu angkanya semakin menurun,” terang Hartopo kepada para awak media pada Selasa (15/9/2020).

“Untuk itu kami mengimbau agar tidak terkena sanksi baik sanksi sosial, administrasi, maupun denda, sebaiknya masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan,” sambung Hartopo.

“Selain bermanfaat bagi diri sendiri, tentunya juga untuk orang lain dari paparan virus korona,” imbuh dia.

Hartopo juga menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memakai masker, termasuk rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

“Kami sangat berharap masyarakat di Kota Kudus tidak hanya puas di zona oranye setelah sebelumnya berstatus zona merah, melainkan harus bisa mencapai zona kuning dengan tingkat penularan rendah atau zona hijau,”imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, menjelaskan, selama pelaksanaan operasi pengetatan protokol kesehatan, angka temuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu memang semakin menurun setelah gencar dilakukan operasi.

“Dalam sehari di kawasan Alun-alun Kudus yang awalnya bisa mencapai seratusan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, kini turun menjadi 10-an kasus,” imbuh Djati. Satria Utama

Exit mobile version