JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kepala Satpol PP Karanganyar Ingatkan Hajatan di Wilayah Positif Covid-19 dan Berisiko Sebaiknya Dibatalkan Dulu. Jika Nekat Bisa Dibubarkan!

Kepala Satpol PP Karanganyar bersama tim saat mendatangi warga yang hendak menggelar hajatan. Foto/Wardoyo
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Satpol PP Karanganyar mengingatkan kepada warga di wilayah yang ada kasus positif covid-19 untuk menunda atau meniadakan dulu kegiatan hajatan.

Bila sudah terlanjur, diminta membubarkan diri terlebih dahulu demi menjaga situasi agar tak terjadi penyebaran kasus covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pemkab Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo, Selasa (29/9/2020). Ia mengatakan pada Peraturan Bupati Perbub 52/2020 tentang Pencegahan Covid-19 memang membahas salah satunya tentang pelarangan hajatan di lingkungan di mana ada warga terpapar covid.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Untuk itu, selaku penegak hukum pemerintah daerah, Satpol PP akan dikerahkan untuk pengawasan. Pihaknya memint jika ada hajatan yang berisiko atau dilakukan di wilayah positif, sebaiknya dibatalkan dulu.

“Kita memang sudah mengantisipasi kriteria hajatan berisiko sehingga jika didapati maka akan dibatalkan. Dan jika sedang berlangsung pun dihimbau tuan rumah agar membubarkan sendiri acaranya,” tandasnya, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sejauh ini, Yophie menyebut ada 87 izin hajatan selama September ini masih aman dari kriteria hajatan berisiko tinggi tersebut.

“Meski demikian pengawasan kami lakukan setiap hari,” ungkapnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com