JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades dan Plt Sekdes Wonosari Ditahan Polres Purworejo. Kades Sempat Syok dan Masuk Rumah Sakit Saat Dengar Hendak Ditahan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo, menahan Sri Darwati Kades (non aktif) dan Untung Plt Sekdes (non aktif) Desa Wonosari, Kecamatan Kemiri.

Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

“Dari hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah diperoleh kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp1.039.859.456,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiasampurna didampingi Kasubag Humas Iptu Siti Komariyah.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah tokoh dan warga Desa Wonosari yang menduga bahwa Kades yang telah dua kali menjabat itu melakukan penyimpangan dalam mengelola keuangan desa.

“Keduanya dijerat dengan menggunakan pasal berlapis yaitu, pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” lanjut AKP Agil dalam rilis media siang ini (3/9/2020) di Mapolres Purworejo dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Keduanya kini harus mendekam di dalam tahanan Polres Purworejo sejak tanggal 24 Agustus lalu, sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Kades Sri Darwati bahkan sempat dirawat di RSUD Tjitrowardojo karena shock saat akan ditahan.

“Penyidik telah menyita barang bukti antara lain berupa dokumen pengelolaan keuangan Desa Wonosari (rek desa, APBDes, Perdes, SPJ dan lain-lain). Kuitansi oembayaran material serta stempel Toko Sari Snack dan Toko Selojati,” pungkas AKP Agil. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com