Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Bakal Ungkap Nama Lain di Kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: TEMPO/Imam Sukamto

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dan menyelidiki peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Dia mengatakan, lembaganya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Jika ada nama lain yang didukung oleh bukti memiliki keterlibatan dengan perkara dimaksud, tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung menangani,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

KPK, kata Nawawi, memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, namun belum diusut.

Dia mengatakan, kewenangan itu sesuai dengan Pasal 10A ayat (2) huruf a Undang-Undang KPK mengenai syarat pengambilalihan perkara.

Dalam aturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih perkara bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.

Nawawi mengatakan kewenangan itu tetap berlaku meski KPK sudah melakukan supervisi terhadap kasus Pinangki dan Djoko Tjandra.

“KPK berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak yang disebut terlibat, namun terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” kata dia.

Nawawi mengatakan hal tersebut untuk menanggapi rencana Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyerahkan bukti dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Djoko Tjandra dan Pinangki.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap bukti itu bisa dipakai KPK untuk mengambil alih kasus ini.

“Mudah-mudahan KPK setelah menganalisa bukti yang saya berikan bisa mengambil alih,” kata dia, kemarin.

Menurut Boyamin, salah satu petunjuk penting dalam kasus itu adalah penggunaan istilah Bapakku dan Bapakmu. Istilah itu diduga dipakai oleh Pinangki dan tersangka lain kasus ini, Anita Kolopaking dalam mengurus fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Majalah Tempo edisi 12 September 2020 menyebutkan istilah itu merujuk pada seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan eks pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Exit mobile version