BANDA ACEH, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setiap pemerintah daerah memiliki cara tersendiri dalam menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Di Kota Banda Aceh, sebanyak 24 warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dijatuhi hukuman sanksi sosial, yakni menghafal surat pendek Alquran.
Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh tengah melakukan razia protokol kesehatan dengan mendatangi kafe-kafe.
“Saat kami turun ke kafe-kafe, 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surat pendek,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah di Banda Aceh, Senin (21/9/2020).
Rizal mengatakan, sanksi sosial tersebut diberikan dengan harapan ada muncul kesadaran dari dalam diri warga masyarakat untuk menjaga dan melindungi diri mereka sendiri dari Covid-19, sehingga secara tidak langsung turut mencegah penyebaran virus corona di Kota Banda Aceh.
Ia mengaku, sebanyak 24 orang yang dihukum menghafal surat pendek Alquran itu merupakan sebagian dari total 77 warga yang ditindak akibat terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berada di warung kopi maupun kafe di pusat kota.
Menurut Rizal, pihaknya tidak ingin menghukum warga yang melanggar peraturan wali kota, melainkan ingin menyadarkan mereka agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai adaptasi kebiasaan baru.
“Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus Covid-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerja sama kepada dari semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” tutur Rizal.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















