Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Meski Masih Luka di Lengan Kanan, Syekh Ali Jaber Tetap Datang Penuhi Undangan Berdakwah Tak Lama Usai Ditusuk Orang Tak Dikenal

Tangkapan layar detik-detik penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat mengisi acara tausiyah di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Foto: Instagram

BANDAR LAMPUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Pedakwah kondang, Ali Saleh Mohammed Ali Jaber, atau yang lebih dikenal dengan Syekh Ali Jaber, tetap menghadiri undangan berdakwah, beberapa jam setelah dirinya ditusuk orang tak dikenal.

Akibat dari penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka pada lengan kanan atas dan harus mendapat 10 jahitan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, kondisi kesehatan Syekh Ali Jaber sudah stabil, bahkan sudah beraktivitas kembali.

“Usai kejadian tadi malam itu, Syekh Ali Jaber sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan beliau sudah kembali stabil, kembali sehat. Bahkan tadi malam sudah melaksanakan kegiatan dakwah lagi di salah satu kecamatan Sukarame,” ujar Pandra ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Terkait kronologi kejadian penusukan, Pandra menyebut insiden terjadi sekitar pukul 17.15 WIB, pada Minggu (13/9/2020). Saat itu, Syekh Ali Jaber baru memulai acara dan hendak berfoto dengan salah seorang anak dan ibunya.

“Acara rencananya dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB, namun baru bisa dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Baru 15 menit pertama dimulai, sedang terjadi interaksi antara Syekh Ali Jaber dengan jemaah tiba-tiba ada yang menyerang dari sebelah kanan,” kata Pandra.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Syekh Ali Jaber diserang seorang pemuda menggunakan sebilah pisau. Pisau tersebut sempat menancap di lengan atas Syekh Ali Jaber, sebelum dicabut sendiri olehnya. Sementara pelaku diamankan oleh para jemaah agar tidak dihakimi.

Pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian dan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Pelaku telah diidentifikasi bernama Alpin Andria (25), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku karena diduga pelaku mengidap gangguan jiwa. Liputan 6

Exit mobile version