Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ngontel Ngos-ngosan, Penjual Jajanan Asal Sulawesi Pasrah Bongkokan Tertangkap Razia Tak Pakai Masker di Sragen. Merengkek Tak Punya Uang Rp 50.000, Tak Hafal Pancasila dan Lagu Indonesia Raya, Akhirnya Bayar Denda Pakai Ini!

Agus, si penjual jajanan keliling saat mengorek isi dompetnya dan saat menjalani hukuman push up karena tak bisa membayar denda Rp 50.000 sebagai konsekuensi karena tertangkap razia tak pakai masker. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beragam kisah muncul dari razia masker yang digelar tim gabungan Satpol PP Sragen dan Satpol PP Provinsi Jateng di Karangmalang, Sragen, Jumat (26/9/2020).

Salah satunya datang dari seorang pria asal Talo, Ujungpandang, Sulawesi Selatan ini. Pria bernama Agus Suparmanto (35) itu tertangkap razia karena tak membawa dan memakai masker.

Pria itu terjaring razia saat mengendarai sepeda onthelnya ketika dalam perjalanan pulang dari Sragen Kota menuju tempat tinggalnya di Bedowo, Jetak, Sidoharjo.

Saat tiba di perempatan Saradan, Karangmalang, tempat razia, Agus langsung digiring menepi. Sejurus kemudian wajahnya mengerut sedikit ketakutan.

Ia kemudian disuruh ke meja petugas pendata pelanggar.

“Sesuai Perbup No 54/20209, yang tidak memakai masker ada sanksi denda Rp 50.000. Bisa dibayar di bank atau titip di sini,” ujar salah satu petugas Satpol PP sembari menulis nama Agus di selembar kertas.

Mendengar itu, Agus mencoba menyanggah dengan bertanya kalau nggak punya uang gimana. Pria bertampang belel itu kemudian mencoba membuka-buka setiap sudut dompetnya. Ia kemudian mengeluarkan KTP lusuh dengan foto dirinya yang gambarnya pun sudah luntur.

Namun tidak ada uang yang ditemukan untuk membayar denda. Mendengar pertanyaan Agus, petugas kemudian menjelaskan kalau tidak membawa uang, nanti bisa memberi jaminan dititipkan ke petugas lalu jaminan bisa diambil ketika sudah bisa membayar Rp 50.000.

Agus pun tetap bergeming. Ia ngotot mengaku tidak punya uang dan tidak bisa membayar denda. Melihat itu, tim Satpol PP pun akhirnya iba dan memberinya alternatif pengganti.

“Ya sudah, karena dendanya Rp 50.000, kamu push up 50 kali. Sekali Rp 1000,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono.

Razia masker dan prokes yang digelar Satpol PP Sragen. Foto/Wardoyo

Agus pun bergegas menuju lokasi eksekusi push up yang sudah ditunggui beberapa personel Satpol PP dan Polres.

Pria yang mengaku jualan makanan keliling itu kemudian memulai push up. Tubuhnya yang terlihat kerempeng, rupanya tak cukup kuat untuk melunasi 50 kali push up. Baru 30 kali, ia sudah menyerah ngos-ngosan.

Petugas pun kemudian memberikan ampun dan meminta sisa dendanya dilunasi dengan menyanyikan lagu kebangsaan dan Pancasila. Celakanya, Agus lagi-lagi tak hafal keduanya.

“Nggak bisa Pak. Benar nggak bisa,” akunya memelas.

Kepasrahan Agus malah membuat petugas bingung dan akhirnya pasrah serta memutuskan membimbing Agus menirukan Pancasila.

Setelah dibimbing, Agus akhirnya menyelesaikan hafalan Pancasila meski dengan terbata-bata. Hukuman lagu kebangsaan pun akhirnya batal dijatuhkan dan Agus kemudian diampuni sembari diberi selembar masker.

“Ini diberi masker, jangan diulangi lagi. Maskernya dipakai terus,” ucap petugas.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Agus yang berbahasa Indonesia dengan aksen kagok itu mengaku dia barusaja potong rambut. Uang untuk potong pun ia minta dari adiknya karena benar-benar tak punya uang.

“Dulu tinggal di Sulawesi, tapi rumah diminta orang akhirnya pergi sini. Saya tinggal di Bedowo, Sidoharjo. Jualan jajanan keliling Pak,” kata Agus.

Selain Agus, ada juga sekeluarga muda usia asal Jurangjero, Muh Amin dan istrinya yang kedapatan juga lepas masker saat mengendarai mobil. Mereka beralasan buru-buru karena hendak menjenguk neneknya.

Meski begitu, alasan itu tetaplah mental dan mereka harus membayar denda Rp 100.000 karena tidak memakai masker. Padahal, sebenarnya mereka membawa masker dan baru dipakai saat dihentikan petugas.

“Mereka membayar pakai mobile banking,” ujar Mulyani, petugas Satpol PP yang mendata pelanggar.

Kemudian ada siswi kelas XII SMA, Ref yang juga tertangkap naik motor tanpa masker. Dia juga kebingungan karena tak punya uang untuk membayar denda Rp 50.000.

Beruntung, ia bisa menghafalkan teks Pembukaan UUD 1945 dengan lancar sehingga menyelamatkannya dari denda uang.

Koordinator razia dari Satpol PP Jateng, Rizky Ari S mengatakan total ada 46 pelanggar yang terjaring dalam razia masker di Saradan. Ia menyayangkan masih banyaknya pelanggaran meski razia hanya digelar sekitar 2 jam.

“Banyak banget pelanggarnya. Sangat disesalkan sebagian besar anak muda yang melanggar. Harus dimaksimalkan lagi razianya di sini,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Rizky menuturkan mayoritas pelanggar beralasan ketinggalan dan lupa membawa masker.

Karena melanggar, mereka diberikan sanksi mulai dari sanksi sosial menghafalkan pancasila ,menyanyikan lagu indonesia rasa, undang-undang, ayat suci hingga push up maupun scot jump.

“Ada 30an orang yang disanksi denda Rp 50.000 karena tidak memakai masker,” terangnya.

Rizky menambahkan sudah empat hari razia masker digelar di Sragen bersama Satpol PP setempat. Rencananya, semua hasil operasi dan pelanggarnya akan dilaporkan langsung ke Gubernur.

“Karena Sragen termasuk zona merah. Tapi kepatuham memakai masker masih rendah. Kemarin razia dapat 27 orang, hari ini malah 46 orang,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version