Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Operasi Yustisi di Tempat Karaoke Solo, 3 Pemandu Lagu dan Belasan Orang Diamankan, Kenapa?

Jajaran aparat gabungan dari Polresta Surakarta, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di tempat hiburan malam, Senin (28/09/2020) malam. Foto: Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran aparat gabungan dari Polresta Surakarta, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di tempat hiburan malam, Senin (28/09/2020) malam.

Khusus untuk Polresta Surakarta, ada Satreskrim, Sat Sabhara, dan Sat Narkoba yang terjun langsung. Tim itu menyasar dua tempat karaoke di wilayah Banjarsari.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasubbag Humas, Iptu Umi Supriati menjelaskan ada sekitar 20 orang yang diamankan. Hal itu setelah puluhan orang tersebut kedapatan tak menggunakan masker.

“Total ada 20 orang yang sempat kita amankan dan dibina. Oleh anggota, seluruh orang yang melanggar itu langsung kita lakukan pembinaan secara lisan,” kata Umi di ruang kerjanya, Selasa (29/09/2020).

Umi memaparkan, dalam operasi itu sasaran pertama adalah sebuah lokasi usaha karaoke yang berlokasi di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Setiap ruangan langsung dimasuki oleh anggota kepolisian. Benar saja terdapat 8 orang pria dan 3 pemandu lagu kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Dari lokasi pertama, personil gabungan langsung menuju lokasi yang kedua yang berlokasi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari. Lagi-lagi dilokasi karaoke ini petugas menemukan 9 laki-laki yang tidak menggunakan maker.

“Kemudian untuk nama-nama mereka diserahkan ke Satpol PP, karena untuk sanksi serta pembinaan lanjutan sudah ranah dari Satpol PP,” paparnya.

Dalam razia tersebut dilakukan pula pemeriksaan terhadap barang bawaan para pengunjung. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika dilokasi hiburan malam.

“Setelah digeledah nihil temuan. Langkah seperti akan akan intens kita lakukan untuk menertiban protokol kesehatan,” pungkas Umi. Prabowo

Exit mobile version