Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Paslon Josss dan Harjo Diminta Bikin Satgas COVID-19, Salah Satunya Untuk Memastikan Pelaksanaan Kampanye Sesuai Prokes, Supaya Terhindar Dari Permasalahan Batasan Massa Kampanye

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo. Istimewa

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kampanye Pilkada Wonogiri 2020 dalam suasana pandemi jelas sangat berbeda dibandingkan saat normal. Semua harus patuh pada protokol kesehatan atau prokes.

Salah satunya adalah menghindari kerumunan massa. Saat kampanye nanti ada batasan jumlah massa yang hadir, batasan ini tidak boleh dilanggar paslon jika tidak ingin ada masalah seperti melanggar aturan.

“Kami mendorong kedua paslon membentuk satgas. Nantinya merekalah yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap acara yang diselenggarakan pasangan calon, terutama saat masa kampanye nanti. Karena ada regulasi yang mengatur setiap tahapan dan kegiatan pada pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020, di pasal 58 ayat (1) diterangkan bahwa pertemuan terbatas di dalam ruangan maksimal 50 orang.Jika pertemuan dilakukan di luar ruangan, sesuai pasal 64 ayat (2), maksimal hanya boleh diikuti 100 orang.

“Satgas itu nanti misalnya bertugas memastikan jumlah peserta kampanye sesuai aturan. Jadi ketika ada simpatisan atau siapapun yang akan bergabung ikut kampanye, tidak diperkenankan,” beber dia.

Toto mengatakan, terkait protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tidak hanya didasarkan pada peraturan KPU. Di sisi lain juga ada peraturan menteri, gubernur dan bupati yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan di masa pandemi Covid-19. Dalam PKPU Nomor 10/2020 mengatur tentang pembatasan massa dalam setiap kegiatan.

“Kami menganjurkan untuk melakukan kampanye secara online. Begitu juga jika berencana mengadakan konser musik, lebih baik diselenggarakan secara live di media sosial,” terang dia.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan pihaknya mengacu pada Perbawaslu No 4 tahun 2020. Adapun sanksi ketika paslon melanggar aturan, berupa sanksi administrasi baik lisan maupun tertulis. Pihaknya bekerjasama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya. Aria

Exit mobile version