Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pelaku Penganiayaan Warga Landusari Aktif Konsumsi Pil Koplo, Satu Korban Masih Kritis

Ilustrasi kekerasan. Pixabay

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Teka-teki pelaku penusukan dua warga Landungsari, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota, telah menetapkan IS alias Arifin (30) sebagai tersangka.

Kini, IS alias Arifin tengah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Sugeng, menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengakui butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan lada diri tersangka tersebut. Pasalnya, IS alias Arifin yang merupakan pelaku tengah berada dibawah pengaruh obat-obatan.

“Pagi kita amankan belum bisa dimintai keterangan, karena masih dibawah pengaruh obat-obatan daftar G. Siangnya baru kita periksa dan kita tetapkan tersangka,” kata AKP Ahmad Sugeng pada Rabu (16/09/2020), kemarin.

Akibat perbuatan tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, kondisi kedua korban masih berada dalam penanganan medis di RS Siti Kodijah. Bahkan, menurut Kasatreskrim, AKP Ahmad Sugeng, untuk kondisi korban atas nama Agus Supriyadi (26), masih dalam kondisi kritis, karena luka sayatan pisau sepanjang 25 cm di perut bagian kirinya. Sedagka untuk korban bernama Sadang Septiarso (58), telah sadar dan mengalami luka dibagian lengan kirinya.

“Untuk korban yang satu masih kritis ya. Terluka di perut samping kiri kurang lebih 25 centimeter, yang menjadikan usus korban terburai keluar. Korban masih koma dan kritis, nanti perkembangan kita sampaikan,” jelasnya.

Data yang berhasil dihimpun di lapangan,Is alias Arifin merupakan pengguna dan pengedar pil koplo di wilayah Kota Pekalongan. Dari hasil pengembangan laporan tersebut, Polsek Pekalongan Selatan, langsung menindaklanjuti dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ribuan pil koplo dan beberapa senjata tajam berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Pekalongan Selatan, Kompol Basuki, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/09), membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan laporan warga bahwa tersangka ini kerap mengkonsumsi obat-obatan terlarang, kita langsung bergerak dan menemukan barang bukti ribuan pil koplo.

“Berdasarkan pengembangan, pelaku juga mengkonsumsi obat-obat terlarang. Kami juga berhasil mengamankan, ribuan pil koplo, terdiri dari, seribu butir pil jenis heximer, 40 butir pil rikona, 10 butir lexepan, 3 butir. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan senjata tajam yang berupa, pedang panjang 1 meter, 2 samurai ukuran 70 cm, 1 kapak genggam, 1 golok dan 1 belati,” imbuh dia. Frieda| Satria Utama

Exit mobile version