Beranda Umum Nasional Pemerintah Segera Berlakukan Tarif Tes Swab, Ditaksir di Bawah Rp1 Juta. Ada...

Pemerintah Segera Berlakukan Tarif Tes Swab, Ditaksir di Bawah Rp1 Juta. Ada Usulan Harga Rp439.000 hingga Rp797.000

Swab test relawan pemulasara jenazah pasien covid-19 di Karanganyar, Kamis (4/6/2020). Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Indonesia hingga kini masih terus mematangkan aturan mengenai tarif tes swab Covid-19. Ditaksir, tarif tes swab untuk mengetahui seseorang terinfeksi virus corona atau tidak tersebut akan berada di bawah Rp1 juta.

Disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pemerintah saat ini sedang mengkaji hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait harga tes polymerase chain reaction (PCR).

“Pemerintah sedang mengkaji laporan BPKP. Memang laporan BPKP harganya ada yang direkomendasikan, yakni satu yang untuk individual dan kedua yang berkelompok. Ini juga akan kami matangkan,” kata Airlangga usai rapat daring dengan Presiden Jokowi, Senin (28/9/2020).

Menurut Airlangga, pemerintah tidak langsung menyetujui usulan dari BPKP itu karena masih perlu ada kajian lebih lanjut.

Di dalam UU, salah satu tugas BPKP memang merumuskan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral.

Juga kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden.

Baca Juga :  Puan Tepis Isu Rencana Pergantian Ketua Umum PDIP

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan, estimasi usulan harga PCR swab test yang disampaikan BPKP terdiri dari dua jenis.

“Menyangkut masalah tes swab, kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga. Yang sifatnya mandiri usulan dari BPKP Rp 797.000. Untuk yang sifatnya kontraktual Rp439.000 per spesimen,” kata Doni.

Angka usulan BPKP itu, lanjut Doni, masih terus dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan. Ia memastikan penentuan harga akan adil untuk semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha sektor jasa laboratorium. “Angka ini masih dievaluasi tim Kemenkes, sehingga angka tidak memberatkan masyarakat, tapi juga tidak
merugikan pengusaha jasa lab,” kata Doni.

Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus 2020. Kebijakan untuk membatasi tarif tes swab ini didasari oleh mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen.

Baca Juga :  PB IDI:  Indonesia Juga Perlu Waspadai Penularan Penyakit HMPV, Ini Sebabnya

Sejumlah rumah sakit bahkan mematok harga tes swab mencapai Rp2,5 juta. Padahal, menurut sejumlah ahli, biaya paling mahal seharusnya hanya Rp500.000.

Dengan adanya pembatasan tarif tes swab, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan. Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

www.tribunnews.com