JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pemkot Solo Kembali Tarik Retribusi Pasar

Ilustrasi pasar. Pexels
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo kembali menarik biaya retribusi pasar per Bulan September 2020 ini. Setelah sempat dibebaskan selama empat bulan karena pandemi corona, Pemkot Solo melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai memberlakukan biaya retribusi kepada seluruh pedagang pasar tradisional.

Kepala Disdag Solo, Heru Sunardi menyampaikan, selain pedagang pasar tradisional, retribusi juga kembali dikenakan pada pedagang shelter dan pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, Disdag Solo telah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kembali retribusi pasar tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Kaum Muslimin Laksanakan Salat Idul fitri 1445 H di Halaman Edutorium UMS

“Selama satu bulan sebelumnya sudah kami sosialisasikan. Jadi pedagang rata-rata sudah mengetahuinya. Retribusi mulai diaktifkan per tanggal 1 September 2020,” ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Heru menambahkan, retribusi pasar memberikan sumbangan terbanyak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Dengan kembali normalnya retribusi pasar kali ini diharapkan pemasukannya dapat digunakan untuk keperluan Pemkot lainnya.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

“Selama empat bulan bebas retribusi, kami tetap memberikan perawatan pasar. Karena itu merupakan bentuk tanggung jawab kami,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemkot Solo sempat menggunakan reward pembebasan retribusi pasar bagi pedagang di pasar tradisional yang taat menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Hal itu ubtuk mencegah penularan virus corona antar pedagang pasar. Namun kemudian berjalannya waktu, seluruh retribusi pasar dibebaskan. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com