Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Proyek Tol Solo – Yogyakarta Ditandatangani Guberbur Ganjar

Jalur Tol Yogyakarta-Solo yang melintas di kawasan Yogyakarta. Tribunjogja.com | Santo Ari

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tahapan pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta terus dikebut. Saat ini, penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) nomor 590/48 tanggal 15 September 2020. Surat Keputusan tersebut menetapkan 50 desa dan 11 kecamatan di Kabupaten Klaten yang terdampak pengadaan jalan tol seluas 3.775.217 m2 itu.

Selain menetapkan data lokasi tanah, Surat Keputusan Gubernur ini juga menetapkan peta lokasi sebagai dasar pengadaan tanah nantinya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi mengharapkan SK penetapan lokasi ini bisa mengakomodasi kepentingan wilayah, dampak lingkungan dan sosial, termasuk responsif terhadap perkembangan lapangan.

“Yang terpenting kepentingan masyarakat dan pemerintah setempat diakomodir. Kita menyambut baik SK Gubernur ini, seperti pemihakan tenaga lokal dalam pembangunan fisik jalan tol. Kita berharap masyarakat tidak sebagai penonton. Termasuk lahan pertanian Klaten, seperti jaminan keberlanjutan irigasi tidak terganggu termasuk sumber-sumber mata air dan situs sejarah,” harap Jaka Sawaldi, pada Kamis (17/9/2020) lalu.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pelaksana proyek telah menjamin pemenuhan kebutuhan warga Klaten sebagaimana kesepakatan dalam konsultasi publik.

Jaka Salwadi berharap, meski telah dilakukan konsultasi publik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap membuka kanal konsultasi 24 jam dengan masyarakat.

“Informasi yang berkembang bisa macam-macam. Tapi ketika masyarakat butuh kepastian, Tim Kementerian bisa cepat memberikan kepastian. Pemkab Klaten akan siap membantu agar tidak terjadi informasi yang salah,” tambahnya.

Sebagai informasi, sesuai lampiran SK penetapan lokasi tersebut, Kecamatan Ngawen menjadi wilayah terdampak paling banyak, meliputi sembilan desa. Kemudian Kecamatan Delanggu dengan desa terdampak dua wilayah yakni Sidomulyo dan Mendak. Sedangkan Kecamatan Ceper menjadi wilayah terkecil terdampak, yakni desa Kuncen. Satria Utama

Exit mobile version