Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Perhiasan Hasil Rampokan Toko Emas di Blora Dijual Secara Eceran

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Wihastoni Yoga P, menunjukan para tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan saat pers release pengungkapan kasus di Mapolda Jateng. Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Misteri pelaku tindak kejahatan perampokan Toko Emas Tony Mustika di Blora terungkap. Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelakunya. Ketiga pelaku yang ditangkap di dua tempat berbeda, Sabtu, 25 Juli 2020 lalu.

Satu dari tiga pelaku, yakni SFK (47) bertindak menodongkan senjata api kepada karyawan agar tak berteriak. Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Wihastoni Yoga P, mengungkapkan, selain SFK, terdapat dua pelaku yang turut membantu pencurian Toko Emas Tony Mustika diantaranya, ATR (23) dan MAE (28).

Dalam melakukan aksinya, SFK melakukan penodongan senjata. Sedangkan ATR berperan sebagai esekutor atau pengambil perhiasan dan MAE membantu untuk melakukan pengawasan.

Kombes Wihastoni menjelaskan, dalam perampokan ini, ketiga pelaku menggondol sebanyak 117 perhiasan emas berbagai model dengan berat 779,43 gram, dengan cara memecah kaca etalase toko menggunakan senjata berjenis sabit.

“Total perhiasan emas yang diambil mencapai 779, 43 gram dengan berbagai model perhiasan,” terang dia di Mapolda Jateng, Rabu (16/9/2020).

Lebih detail, Wihastoni menjelaskan, terungkap pada saat tiga pelaku pencurian emas tersebut melakukan aksinya, terdapat seorang saksi yang mengetahui ada perampokan. Mengetahui hal tersebut, seorang saksi tadi langsung menekan tombol alarm tanda bahaya.

“Namun, saat alarm itu ditekan tiga pelaku tadi berhasil kabur,” katanya.

Sebagai dalang, SFK mengakui sebelum melakukan perampokan di toko emas tersebut. Kelompoknya melakukan pengamatan untuk melihat situasi selama beberapa hari. Setalah cukup mendapatkan celah, tiga pelaku tersebut baru melakukan aksinya.

“Beberapa hari sebelum TKP mereka melihat keadaan sekitar termasuk jalur untuk melarikan diri jika ketahuan,” imbuhnya.

“Semua hasil kejahatan tadi dibawa oleh SFK dan sebagian besar sudah dijual secara eceran di pedagang emas pinggir jalan di daerah Lembang, Subang, Indramayu, dan Cirebon,” terang dia.

“Atas perbuatanya, tiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” sambung dia.

Selain mengungkap kasus curas, jajaran Reserse Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di antaranya kasus pembobolan rumah di Desa Purbo Kecamatan Bawang Batang, pencurian spesialis kendaraan Mitsubishi L300 di Demak serta kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca yang terjadi Jumat (28/8/2020) lalu di rest area Km 429 Tol Ungaran.

“Kami juga menangkap pelaku pembobolan rumah kosong di Bawen Kabupaten Semarang. Dari 7 pelaku, kami berhasil menangkap 6 orang dan 1 pelaku masih dalam pencarian,” pungkas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto. Satria Utama

Exit mobile version