Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Puluhan Warga Terjaring Razia Masker, Langsung Dihukum Bersihkan Sungai Toklo Keprabon Solo

Sebanyak 41 warga terjaring razia masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di Plaza Manahan, Jumat (11/9/2020). Para pelanggar langsung digelandang membersihkan Sungai Toklo di Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari. Foto: Triawati

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 41 warga terjaring razia masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di Plaza Manahan, Jumat (11/9/2020). Para pelanggar langsung digelandang membersihkan Sungai Toklo di Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, razia dilakukan berdasarkan Perwali nomor 24 tahun 2020 yang menyebutkan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

“Ini petugas gabungan bersama TNI dan Polri. Dan sanksi satu-satunya menurut Perwali ya membersihkan sungai selama 15 menit. Sanksi akan dilipatkan lagi kalau pelanggar terjaring razia yang kedua kalinya,” urainya, Jumat (11/9/2020).

Penerapan sanksi tersebut tidak memandang buku, termasuk diterapkan pada anak-anak. Namun demikian, ditentukan sesuai Perwali yang dikenakan sanksi adalah usia 15 tahun ke atas hingga lansia.

“Maka jika didapati anak-anak tidak mengenakan sanksi, tetap dikenakan sanksi dengan penanggung jawab orang tuanya,” imbuh Arif.

Sebelum terjun ke sungai, para pelanggar sendiri diberikan peralatan lengkap berupa sepatu boot dan sarung tangan plastik. Mereka turun ke sungai dan mengambil sampah di dalam sungai.

Salah satu pelanggar, warga Laweyan, Aditya mengakui lupa mengenakan masker saat keluar rumah. Maka saat terjaring razia, dirinya hanya bisa pasrah.

“Saya tidak tahu kalau ada sanksi itu (membersihkan sungai-red). Ya ini jadi pelajaran buat saya ke depan biar tidak lupa lagi pakai masker saat keluar rumah,” tuturnya. Prihatsari

Exit mobile version