Beranda Daerah Sragen Putusan Hakim PN Tipikor Terlalu, Jaksa Juga Putuskan Ajukan Banding. Tiga Terdakwa...

Putusan Hakim PN Tipikor Terlalu, Jaksa Juga Putuskan Ajukan Banding. Tiga Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Sragen Divonis 4 Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sragen memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek ruang sentra OK RSUD Sragen tahun 2016.

Banding diajukan lantaran tiga terdakwa juga sudah memutuskan banding atas vonis hakim yang di luar dugaan 4 kali lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Iya, kita sudah putuskan untuk banding. Pertimbangannya karena para terdakwa banding, maka JPU juga harus banding,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (29/9/2020).

Agung menjelaskan selain keputusan untuk banding itu juga sebagai antisipasi jika terdakwa nantinya mengajukan kasasi, JPU juga bisa mengajukan kasasi pula.

Meski secara substansi, ada beda pendapat antara JPU dengan majelis hakim dalam penerapan pasal, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa.

“Meski ada beda pendapat di penerapan pasal, tapi ada sependapat juga. Yakni bahwa hakim juga melihat unsur melawan hukumnya terbukti, itu intinya. Apalagi putusannya lebih tinggi dari tuntutan itu luar biasa. Biasanya ada pengurangan, tapi ini malah lebih berat,” terangnya.

Bagi JPU, vonis lebih berat dari tuntutan itu tidak menjadi masalah. Agung menjelaskan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk menyiapkan memori banding.

Baca Juga :  Pasangan Sejoli di Sragen Kompak Jadi Pengedar Pil Koplo, Petualangannya Berakhir Usai Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sragen

Nantinya banding akan diajukan ke Pengadilan Tipikor untuk diteruskan ke PT Semarang.

Banding JPU itu diajukan terkait vonis majelis hakim PN Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada tiga terdakwa korupsi RSUD Sragen.

Ketiga terdakwa masing-masing eks Dirut berinisial DS, PPK proyek berinisial NS dan pengusaha asal Solo atau pihak ketiga, Rahadian Wahyu itu divonis 4 kali lipat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut ketiganya sama rata yakni 1,5 tahun penjara. Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring atau virtual, Senin (21/9/2020) lalu.

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim, Casmaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kepada ketiga terdakwa.

Majelis hakim memandang ketiganya terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor.
Agung menguraikan atas putusan itu, ketiga terdakwa melalui PH mereka langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU kala itu masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Agung menyampaikan tuntutan 1,5 tahun itu disusun atas beberapa pertimbangan.

Salah satunya bahwa uang kerugian negara Rp 2,016 miliar yang muncul dalam kasus itu sudah dikembalikan ketika kasus masih dalam proses.

Baca Juga :  Akhirnya Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sragen Dilaksanakan di SDN Sragen 3 Berikut Menunya !

Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka. Mereka masing-masing eks Dirut berinisial DS, pejabat pembuat komitmen berinisial NY dan pihak ketiga atau rekanan penyedia barang asal Solo, Rahadian Wahyu.

Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Dari ketiga terdakwa, RW sudah menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 2,016 miliar sesaat usai ditahan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo