KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kebijakan sanksi denda bagi warga Kendal yang tidak disiplin dan melanggar protokol kesehatan digulirkan. Batas minimal besaran denda sebagai sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kendal telah ditetapkan.
Sesuai hasil rapat koordinasi penegakan hukum penanganan covid-19 di Kendal, Tim Gugus Tugas telah menyikapi untuk meningkatkan batas minimal sanksi administratif yang semula Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.
Pengumuman penetapan penegakan hukum penanganan covid-19 disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah Kendal Moh Toha, S.T, M.Si di Ruang Ngesti Widhi pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Menurut Moh Toha, hingga saat ini kasus positif covid-19 yang terjadi di Kendal beberapa hari terakhir terbilang mengalami peningkatan. Bahkan kasus positif untuk per hari mengalami peningkatan mencapai 20 kasus.
“Sebelumnya kasus positif awal September diantara 5 hingga 10 kasus, namun hari demi hari terutama tiga hari terakhir kasus positif meningkat sampai 20 kasus untuk per harinya,” terang Moh Toha.
Ia menambahkan, saat ini penyebaran wabah virus korona di Kabupaten Kendal dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan. Dalam satu hari rata-rata 10 warga yang terpapar, tetapi sekarang meningkat menjadi 20 orang dalam satu hari yang dinyatakan positif.
“Sekarang muncul klaster di pesantren. Di Kabupaten Kendal dua pesantren menjadi klaster penyebaran korona. Satu di Kecamatan Patean dan satu di Kendal,’’ jelas Sekda Kendal Moh Toha, Senin (21/9/2020) kemarin.
Dia mengatakan, jika beberapa waktu lalu penyebaran ada di pasar, tempat pelayanan, toko, dan sebagainya. Saat ini perlu mendapat perhatian yakni penyebaran di pesantren dan klaster rumah tangga.
“Saat ini yang terpantau disatu pesantren ada sekitar 12 – 13 orang terpapar,’’ kata M Toha.
Toha juga menambahkan, perkembangan penyebaran korona di Kabupaten Kendal terus meningkat. Dari data yang ada jumlah yang terkena virus korona sebanyak 768 orang dan meninggal 47 orang.
“Kondisi itu sangat mengkhawatirkan. Jika dibuat persentase angkanya antara lima hingga enam persen,’’ ungkap Moh. Toha.
Adanya peningkatan kasus covid-19, lanjut M. Toha, yang terus terkonfirmasi positif per harinya, Tim Gugus telah sepakat untuk meningkatkan batas sanksi administratif yang diberlakukan pada perbup Nomer 67 tahun 2020, yang sebelumnya denda Administratif minimal Rp 20.000 dan maksimal Rp 200.000 menjadi minimal Rp 50.000 dan maksimal Rp 200.000.
Tujuan peningkatan sanksi administratif adalah agar memberikan efek jera kepada masyarakat, hal ini lantaran dengan adanya hukuman sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, menyanyikan, Lagu Nasional dan sanksi denda Rp 20.000 dinilai belum membuat jera masyarakat yang melanggar.
Adapun penerapan jam malam akan dilakukan secara ketat, telah disepakati penetapannya maksimal pukul 21.30 WIB, kegiatan operasi penertiban akan kembali ditingkatkan dengan menyasar pertama adalah penggunaan masker.
Sebagai informasi tentang covid-19 yang sering di publish di media sosial Dinas Kesehatan Kendal, akan di publish juga di beberapa tempat umum dengan tujuan masyarakat dapat melihat langsung perkembangan kasus covid-19. Satria Utama