KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar memastikan tidak akan menjatuhkan sanksi denda uang kepada warga yang terjaring tanpa masker.
Pasalnya sanksi denda tidak akan membuat efek jera karena masyarakat dimungkinkan masih berfikir mentang-mentang bisa bayar karena punya uang.
Sebaliknya, mereka yang melanggar akan diberikan sanksi edukatif berupa menyanyikan lagu wajib dan melafalkan Pancasila. Kepala Dinas Satpol PP Karanganyar, Yophi Eko Jati Wibowo mengatakan terkait Covid 19 Satpol PP juga terjunkan tim sebanyak 12 orang di tempat keramaian guna mengawasi jalannya protokol kesehatan serta wajib memakai masker.
Pasalnya berdasar Perbup Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 pengawasan terhadap kelangdungan protokoler kesehatan.
“Kami harus menegakkan aturan dan melakukan.pengawasan langsung di lapangan terhadap ketertiban protokol kesehatan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Menurut Yophie saat ini masih ada warga masyarakat yang belum sadar memakai masker di tempat keramaian dan itu sangat berbahaya apalagi jarak mereka erat tidak sampai satu meter.
“Tempat keramaian itu kan rawan karena manusia dari berbagai arah berkumpul berkerumun di lokasi hiburan, Alun-Alun, Taman Pancasila dan lainnya” ungkapnya.
Adapun tentang sanksi warga yang tidak menggunakan masker untuk di Kabupaten Karanganyar masih lunak. Yakni hanya diberi sanksi edukatif seperti menyanyi lagu perjuangan dan menghafal Pancasila dan lainnya.
“Yang jelas tidak ada sanksi denda berupa uang karena diyakini tidak akan membuat efek jera masyarakat mentang-mentang bisa bayar dengan uang,” imbuhnya. Beni Indra