JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah terpapar Covid-19, dan kini dirawat di rumah sakit sehingga tidak bisa menjalani tugas kedinasan.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati menjadi pelaksana harian atau Plh Sekretaris Daerah mulai Senin (14/9/2020).
“Sehubungan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta atas nama Dr Saefullah, M Pd NIP/NRK 196402111984031002/153138 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama (IV/e) tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit dari tanggal 14 September 2020,” tulis Surat Perintah Gubernur DKI nomor 340/-082.74.
Dalam surat yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada Senin (14/9/2020), tertuang bahwa pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis seperti penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian.
“Dikecualikan atas izin pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat menjalankan tugas sebagaimana pejabat definitif melaksanakan tugasnya sehari-hari.”
DPRD DKI Jakarta memberikan doa kepada Sekda DKI Saefullah agar cepat sembuh dari paparan Covid-19 sebelum memulai rapat paripurna.
“Sebelum rapat kita mulai, mari kita bacakan doa untuk pak Sekda semoga diberikan kesembuhan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik saat membuka rapat paripurna DPRD, Senin (14/9/2020).