JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Vonis Korupsi Rp 2 Miliar RSUD Sragen, Eks Dirut RSUD Sragen, PPK dan Pengusaha Rahadian Wahyu Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara. Lebih Berat 4 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Ilustrasi pengembalian kerugian negara perkara korupsi kasus RSUD Sragen di Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek ruang sentra OK RSUD Sragen tahun 2016 di luar dugaan divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mereka divonis sama yakni 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang. Vonis itu 4 kali lipat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut ketiganya sama rata yakni 1,5 tahun penjara.

Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring atau virtual, Senin (21/9/2020) sore tadi. Kajari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RSUD Sragen itu digelar secara daring atau virtual.

Sidang digelar secara online menyusul kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung saat ini. Sidang digelar untuk tiga terdakwa sekaligus.

Mereka masing-masing eks Dirut berinisial DS, PPK proyek berinisial NS dan pengusaha asal Solo atau pihak ketiga, Rahadian Wahyu.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Ketiganya mengikuti sidang dari Lapas Sragen didampingi penasehat hukum masing-masing. Sedang jaksa penuntut mengikuti sidang dari ruangan di Kejari Sragen.

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim, Casmaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kepada ketiga terdakwa.

Majelis hakim memandang ketiganya terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor.

“Sudah divonis tadi sore. Ketiga terdakwa semua divonis sama yakni 6 tahun penjara. Sidang sudah digelar secara daring,” papar Agung, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai sidang Senin (21/8/2020) petang tadi.

Agung menguraikan atas putusan itu, ketiga terdakwa melalui PH mereka menyatakan banding. Pun dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap sedangkan JPU memiliki waktu sepekan lebih lama yakni 14 hari untuk menentukan apakah banding atau menerima.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Sebelumnya, Agung menyampaikan tuntutan 1,5 tahun itu disusun atas beberapa pertimbangan. Salah satunya bahwa uang kerugian negara Rp 2,016 miliar yang muncul dalam kasus itu sudah dikembalikan ketika kasus masih dalam proses.

Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka. Mereka masing-masing eks Dirut berinisial DS, pejabat pembuat komitmen berinisial NY dan pihak ketiga atau rekanan penyedia barang asal Solo, Rahadian Wahyu.

Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Dari ketiga terdakwa, Rahadian sudah menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 2,016 miliar sesaat usai ditahan.

Mereka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com