Eko menyampaikan laporan dilakukan bukan asal, tapi pihaknya juga sudah mengantongi bukti otentik maupun saksi yang menguatkan laporannya.
Bahkan bukti-bukti perjanjian bermaterai yang menyangkut urusan proyek fisik juga sudah di tangannya.
”Laporan kami lebih menyoroti indikasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” terang Eko.
Wagiyanto menimpali salah satu indikasi pelanggaran yang dilaporkan adalah 5 titik proyek fisik yang dikerjakan 2018.
Dari analisa dan pencermatannya, timnya mengendus ada kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurutnya pada 5 titik proyek itu, negara berpotensi dirugialkan Rp 2,6 miliar.
“Oleh karena itulah kami bersurat ke Kejaksaan dan melapor secara resmi hari ini. Harapannya bisa segera diusut tuntas dan diproses hukum,” terangnya.
Sementara Kepala DPUPR Sragen Marija belum dapat diminta konfirmasi. Yang bersangkutan tidak ada di kantornya Senin (14/9/2020).
Saat dihubungi via telepon oleh wartawan, tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com