Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terkuak Fakta Baru Kasus Mutilasi Kalibata City: Pelaku Cari Cara Memotong Mayat dari Medsos, Pakai Bubuk Kopi untuk Samarkan Bau

Tersangka DAF dan LAS, pelaku pembunuhan dan mutilasi korban RHW yang jasadnya ditemukan di apartemen Kalibata City, dihadirkan dalam rilis perkara pada Kamis (17/9/2020). Foto: TEMPO/Wintang Warastri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah fakta baru terkait kasus mutilasi Kalibata City kembali terkuak, setelah dilakukan rekonstruksi pembunuhan oleh kedua tersangka pelaku.

Sebanyak 37 adegan di 13 lokasi kejadian diperagakan ulang oleh tersangka Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri, pada Jumat (18/9/2020). Proses rekonstruksi sebagian besar dilakukan di Polda Metro Jaya, mulai dari saat pelaku merencanakan pembunuhan hingga proses menyimpan mayat korban. Pelaku juga memperagakan saat menggunakan uang yang didapat dari menguras rekening korban.

Disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, ada sedikitnya enam fakta baru yang diperoleh terkait kasus mutilasi Kalibata City. Pertama, kedua pelaku diketahui mempelajari cara memutilasi dari internet dan media sosial.

“Sebelum melakukan mutilasi, pelaku belajar memutilasi secara otodidak dengan melihat caranya di media sosial. Dia kebingungan, tak bisa bawa korban ke luar TKP,” ujar Calvijn di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).

Fakta kedua, para pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak awal. Meski awalnya ada rencana untuk hanya melakukan pemerasan.

Dikatakan Calvijn, tersangka Laeli akan memancing korban ke apartemen, kemudian berhubungan badan, lalu pelaku Fajri akan datang sambil berpura-pura menggerebek dan mengaku sebagai suami Laeli untuk kemudian memeras harta benda korban.

“Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka disepakati oleh kedua tersangka dilakukan eksekusi sampai dengan dilakukan pembunuhan,” kata Calvijn.

Fakta ketiga, sebelum korban dieksekusi dengan ditusuk menggunakan gunting di kepala dan punggung, tersangka Laeli sempat memaksa korban menyerahkan PIN ponselnya. Setelah mengetahui PIN ponsel, pelaku dapat dengan mudah menguras isi rekening dan kartu kredit korban.

Keempat, Calvijn mengatakan, kedua pelaku sempat menginapkan jasad korban selama lima hari di dua apartemen yang berbeda. Pada tanggal 9, 10, dan 11 September 2020, jenazah korban dibiarkan di dalam kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion usai dibunuh. Lalu pada tanggal 12 dan 13 September, mereka memutilasinya menjadi 11 bagian di tempat tersebut.

Selanjutnya yang menjadi fakta kelima, mayat korban yang sudah terpotong-potong dimasukkan dalam dua koper dan satu ransel. Mereka kemudian membawanya ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dalam dua tahap. Di apartemen tersebut mayat korban diinapkan hingga tanggal 16 September 2020.

Pelaku menggunakan bubuk kopi satu bungkus besar yang ditaburkan ke bagian atas koper dan tas ransel berisi potongan tubuh korban untuk menyamarkan bau busuk. Selain itu mereka juga menyemprotkan pewangi ruangan ke tas dan koper tersebut.

Setelah menuangkan kopi dan menyemprotkan pewangi ruangan, tas dan koper berisi potongan mayat korban itu disimpan di balkon apartemen yang berada di lantai 16. Kedua pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di sana.

Fakta keenam, para pelaku mutilasi Kalibata City ternyata sudah berencana mengubur potongan tubuh korban pada 17 September 2020 di Kompleks Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Di perumahan itu, pelaku sudah menyewa sebuah rumah dan menggali sebuah lubang di halaman belakang.

“Rangkaian ini begitu rapi, dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksaanan, sampai dengan pembersihan lokasi pembunuhan,” kata Calvijn.

Kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020 di Kompleks Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka setelah melacak penggunaan uang di rekening korban yang digunakan untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Exit mobile version