Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Sepakat Gelar Sejumlah Aksi, Mulai dari Unjuk Rasa Setiap Hari hingga Mogok Nasional Tiga Hari

Ratusan buruh dan serikat pekerja karanganyar saat menggelar aksi demo di DPRD menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law, Rabu (18/3/2020). Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan serikat pekerja menyepakati sejumlah aksi sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa hingga mogok nasional yang akan dimulai pada Selasa (29/9/2020) besok hingga dilaksanakannya sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Kesepakatan tersebut diambil setelah menggelar rapat bersama puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja di Jakarta, pada Minggu (28/9/2020) kemarin.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, aksi mogok nasional akan tetap dilakukan berdasar hukum konstitusional, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.

Diungkapkannya, mogok nasional dengan menghentikan kegiatan produksi itu akan diikuti oleh kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Serta melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Aksi mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota), hingga pengurangan nilai pesangon.

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Said Iqbal.

Sebelum aksi mogok nasional, sejumlah aksi juga disiapkan serikat pekerja, di antaranya adalah rencana menggelar aksi unjuk rasa setiap hari mulai Selasa, 29 September 2020, hingga 8 Oktober 2020. Selain itu, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.

Di ibu kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” papar Said Iqbal.

Exit mobile version