JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah video yang merekam sejumlah pendaki memetik bunga edelweis menjadi viral di media sosial. Aksi itu disebut terjadi di Gunung Butak, Batu, Jawa Timur, pada Minggu (30/8/2020) lalu.
Dalam video berdurasi 20 detik itu tampak perekam menghampiri sejumlah pendaki yang terlihat membawa tanaman di tangan mereka. Seorang pendaki pria membawa pohon edelweis, sementara dua pendaki wanita membawa bunga edelweis. Tak tanggung-tanggung, bunga yang dibawa cukup banyak.
Setelah didekati, perekam menyampaikan jika tindakan mencabut tanaman atau memetik tanaman edelweis dilarang karena dilindungi undang-undang.
“Gak oleh iku mas, onok undang-undange iki. Mbak e iko gowo barang, yo gak oleh iko. Di-blacklist sampean engko, onok undang-undange.”
(Itu tidak boleh mas, ada undang-undangnya ini. Mbaknya itu juga tidak boleh bawa. Di-blacklist nanti Anda. Ada undang-undangnya)
Setelah diberi tahu, para pendaki itu seperti terkejut dan mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Salah satu di antaranya bahkan langsung meletakkan kembali bunga edelweis yang sudah terlanjur dipetik ke tanah.
Video tersebut pertama diunggah oleh akun @kopes_wicaksono di Instagram, pada Minggu (30/8/2020). Pemilik akun, Agus Kurniawan, mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Gunung Butak, Batu, Jawa Timur pada hari yang sama.
“Kejadiannya pagi sekitar setengah 10. Waktu itu saya dari tempat nge-camp mau ke arah puncak,” katanya kepada Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Di tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang terlihat membawa pohon edelweis dan bunganya. Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video.
“Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga paham akhirnya.”
“Ketika turun dari puncak, bunganya sudah tidak ada . Tidak tahu diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya,” imbuh pria asli Kota Batu ini.
Tumbuhan yang Dilindungi
Terkait aturan pohon dan bunga edelweis, atau yang memiliki nama latin anaphalis javanica, termasuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Lebih lanjut terkait bunga edelweis juga dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 Ayat 1 UU tersebut tertulis, setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Bagi pelanggar ada sanksi hukuman seperti dijelaskan dalam Pasal 40 Ayat 2, yakni:
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.