SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka dan terancam 1 tahun penjara.
Penetapan status tersangka itu telah diberikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
“Hasil dari gelar perkara, tersangka Maswad disangkakan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, yakni tidak mengindahkan imbauan atau perintah petugas yang sah,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi pada Selasa (29/9/2020).
Wasmad pun telah diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2020) iki.
“Besok baru akan dilakukan pemeriksaannya,” kata Iskandar, Selasa (29/9/2020).
Iskandar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait hiburan di Kota Tegal itu.
“Saksi yang sudah diperiksa sejumlah 19 orang. Ada tiga saksi ahli dari hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. Lalu, lima orang di antaranya dari anggota Polri,” kata Iskandar.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mendapat beberapa barang bukti. Salah satunya, surat keterangan kepengurusan konser dangdut itu.
Iskandar mengatakan, awalnya, surat yang diajukan, tertulis bahwa tak ada panggung besar dan acara musik dalam kegiatan yang disusun Wasmad. Atas alasan itu lah, polisi kemudian memberikan izin.
Namun, kegiatan tersebut tak seperti yang diajukan. Wasmad membuat panggung besar yang dilengkapi dengan musik. Alhasil, anggota setempat langsung mencabut izin kegiatan.