JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

73 Santri Ditangkap Polisi Saat Hendak Ikut Demo Omnibus Law di Karanganyar. Diinterogasi Kapolres, Jawabannya Mengejutkan!

Para santri yang diamankan dalam aksi demi omnibus law di Karanganyar, Selasa (13/10/2020). Foto/Benu
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar mengamankan 73 orang yang hendak mengikuti aksi demo di Gedung DPRD Karanganyar guna menolak pengesahan Undang-Undang UU Omnibuslaw atau UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).

Mereka ditangkap karena usianya masih dibawah umur sehingga mereka batal mengikuti demo tersebut.

Ke-73 orang itu ditangkap saat hendak perjalanan dari Pondok Pesantren di Matesih dan Karangpandan menuju Taman Pancasila. Lokasi itu sebagai tempat transit berkumpul sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Karanganyar.

Selanjutnya, anak usia bawah umur yang mayoritas adalah santri pondok pesantren itu digelandang di Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan pengamanan anak dibawah umur ini dilakukan saat hendak demo menentang disahkannya UU Omnibuslaw di Gedung DPRD Karanganyar.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Semua yang kita amankan adalah anak usia bawah umur dan undang-undang juga mengatur demikian,” tandasnya.

Hasil pemeriksaan di Mapolres diketahui rata-rata mereka usianya 10-15 tahun. Dan anehnya lagi mereka tidak tahu tujuan demo yang jelas hanya ikut-ikutan saja.

“Saat kami periksa ada yang mengaku bahwa mereka diperintah pimpinan pondok untuk ikut demo,” ujarnya.

Foto/Beni

Untuk itu lanjut Kapolres seluruh anak bawah umur itu diamankan dipisah agar tidak bergabung dengan yang sudah dewasa yang akan menggelar demo.

Selanjutnya diberikan pembinaan langsung dari polisi agar tidak lagi mengulang perbuatannya karena demo lazimnya dilakukan bukan oleh anak usia bawah umur.

Apalagi demo UU Omnibuslaw disinyalir ada indikasi mengarah pada politik.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Yang jelas anak-anak itu kita bina agar rasional jangan ikut-ikutan sesuatu yang mereka sendiri tidak paham tujuannya termasuk demo apapun itu,” ungkapnya.

Setelah sekitar 3 jam di Mapolres dan dilakukan pembinaan para anak bawah umur itu dilepas. Namun ada juga yang dipanggilkan orang tuanya ke Polres Karanganyar untuk diberitahu agar membina anaknya.

Sementara itu Kordinator aksi demo tersebut Ustadz Fadlin mengakui adanya pencegatan anggota demo oleh polisi serta dilakukan penangkapan.

“Sebenarnya selama tidak berbuat kriminal mereka yang ditangkap itu tidak masalah karena demo kami aksi damai bukan anarkhis” tandasnya.

Akhirnya Ustadz Fadli bersama korlap lainnya mengurus ke Polres agar anak-anak itu dapat segera dipulangkan. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com