Tim tabur Kejari Karanganyar kemudian berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kejari Kota Malang untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku diketahui mengontrak sebuah rumah di Perum Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
“Kamis (8/10/2020) malam kita temukan rumah kediaman terpidana beserta keluarganya. Namun ternyata infornasi dari warga sekitar, terpidana sedang pergi beserta seluruh keluarga jam 14.00 siang harinya,” paparnya.
Nur melanjutkan, tim tabur kejaksaan kemudian terus melakukan pengintaian terhadap rumah terpidana. Hingga Hermawan beserta keluarganya, pulang ke rumah tersebut, Sabtu (10/10/2020).
“Kita tidak sia-siakan kesempatan itu, kita koordinasi dengan tim intelejen Kejari Malang untuk segera mengamankan terpidana tersebut dengan didampingi anggota kepolisian Polsek Belimbing,” terang Nur.
Terpidana Hermawan, paparnya, ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas kemudian membawa Hermawan ke kantor Kejari Kota Malang untuk dilakukan identifikasi.
“Setelah kita pastikan identitas memang benar yang bersangkutan yang kita cari, terpidana kita bawa ke Kejari Karanganyar,” urainya.
Sempat menjalani tes kesehatan dan rapid test, Hermawan menginap semalam di tahanan Polres Karanganyar.
Saat ini, Hermawan sudah dieksekusi untuk menjalani masa tahanan di Rutan Solo.
“Hari Senin kemarin kita eksekusi ke Rutan Solo,” imbuhnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com