JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Akhir Tragis Sepak Terjang Hermawan, Mafia Penyaluran TKI Ilegal Asal Karangpandan Karanganyar. Sempat Buron 2 Tahun, Digerebek Tim Kejari di Perum Kota Malang

Tim Kejari Karanganyar saat menangkap Hermawan di persembunyiannya di Malang. Foto/Kejari Kra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepak terjang Hermawan, terpidana kasus penyaluran TKI ilegal akhirnya terhenti.

Sempat dua tahun buronan tanpa terlacak, mantan kepala PJTKI asal Karangpandan, Karanganyar itu akhirnya berhasil ditangkap di persembunyiannya di Malang, Jawa Timur.

Terpidana Hermawan alias Alan ditangkap dalam sebuah penyergapan oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejari Karanganyar di rumah kontrakannya di Perum Puncak Buring Indah Kota Malang, Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Nur Solikhin mengungkapkan terpidana Hermawan sebenarnya sudah diputus perkaranya tahun 2018.

Akan tetapi saat hendak dieksekusi, ternyata keberadaan terpidana yang sebelumnya berdomisili di Karangpandan itu ternyata sudah berpindah.

“Putusannya sudah tahun 2018. Ketika hendak eksekusi, ternyata sudah nggak ada di rumahnya di Karangpandan,” papar Nur, Selasa (13/10/2020).

Kasi Intel menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Hermawan diputus bersalah melakukan pengiriman TKI tanpa izin ke luar negeri dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 26 September 2018.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 12 Oktober 2017.

“Untuk melaksanakan putusan tersebut, tentunya kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengetahui keberadaan terpidana ini. Kemudian kami koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan informasi terkait indentitas pelaku termasuk Nomor Induk Kependudukannya (NIK),” terangnya.

Berbekal informasi data kependudukan dari Disdukcapil, petugas berhasil melacak keberadaan terpidana di Kota Malang. Dari pelacakan diketahui sejak 2018, yang bersangkutan pindah ke Perum Citra Grand.

Akan tetapi setelah diakukan pencarian di Perum itu, ternyata yang bersangkutan sudah kabur dan pindah lagi.

Tim tabur Kejari Karanganyar kemudian berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kejari Kota Malang untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, pelaku diketahui mengontrak sebuah rumah di Perum Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

“Kamis (8/10/2020) malam kita temukan rumah kediaman terpidana beserta keluarganya. Namun ternyata infornasi dari warga sekitar, terpidana sedang pergi beserta seluruh keluarga jam 14.00 siang harinya,” paparnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Nur melanjutkan, tim tabur kejaksaan kemudian terus melakukan pengintaian terhadap rumah terpidana. Hingga Hermawan beserta keluarganya, pulang ke rumah tersebut, Sabtu (10/10/2020).

“Kita tidak sia-siakan kesempatan itu, kita koordinasi dengan tim intelejen Kejari Malang untuk segera mengamankan terpidana tersebut dengan didampingi anggota kepolisian Polsek Belimbing,” terang Nur.

Terpidana Hermawan, paparnya, ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas kemudian membawa Hermawan ke kantor Kejari Kota Malang untuk dilakukan identifikasi.

“Setelah kita pastikan identitas memang benar yang bersangkutan yang kita cari, terpidana kita bawa ke Kejari Karanganyar,” urainya.

Sempat menjalani tes kesehatan dan rapid test, Hermawan menginap semalam di tahanan Polres Karanganyar.

Saat ini, Hermawan sudah dieksekusi untuk menjalani masa tahanan di Rutan Solo.

“Hari Senin kemarin kita eksekusi ke Rutan Solo,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com